Hari ini Polsek Banggae yang dipimpin Kapolsek Banggae AKP Muh. Sukri, SH bersama unsur tripika melakukan sosialisasi tentang peraturan Bupati No. 23 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan di Pasar Sentral Majene. (14/9/2020)
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Danramil Banggae, camat banggae, satuan Polisi pamong praja dan Badan Penaggulangan Bencana Daerah.
Kami himbau kepada para pedangan untuk memakai masker dan selalu jaga jarak sebagai mana instruksi pemerintah tentang standar protokol Kesehatan. Ujar Kapolsek Banggae
Kegiatan ini bertujuan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona di masyarakat yang sampai kini belum ditemukan vaksinnya.|asdar