BANNIQ.Id.Mamuju. Audit Investigasi Kerugian Negara atas Kasus dugaan penyelewengan anggaran belanja fasilitasi kampanye Calon Anggota DPD di KPU Sulbar tahun anggaran 2019, telah dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulbar dengan jumlah Kerugian Negara Sekira Rp.1.8 Miliar.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Syamsuryansyah. Dia mengatakan atas keluarnya rilis hasil audit Investigasi BPKP Sulbar tersebut menjadi dasar untuk melakukan gelar perkara atas Kasus dugaan korupsi anggaran publikasi Kampanye Calon Anggota DPD Sulbar pada Pemilu tahun 2019.
” Laporan hasil investigasi ini akan menjadi dasar untuk kami melakukan gelar perkara atas kasus ini, Naik tidaknya status dari penyelidikan ke penyidikan akan ditentukan setelah kami gelar Perkara, juga akan diungkap tentang peran para calon tersangka dalam kasus ini,Hasilnya nanti akan segera kami kabari kembali teman-teman,” Papar AKP Syamsuryansyah, Saat memberi keterangan Pers di ruang Unit Reskrim Polresta Mamuju, Selasa (18/8/2020).
Dia menambahkan, untuk proses Gelar Perkara Kasus tersebut pihaknya akan menyampaikan ke pimpinan tingkat atas,dalam hal ini Polda Sulbar.
” Kami juga akan laporkan ke Pimpinan atas dalam hal ini Polda terkait ditingkatkannya proses dari lidik ke sidik terutama pmberitahuan ke KPK terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP),” Pungkasnya.|asd