Kantor KPU Provinsi Sulbar(foto:repro)
BANNIQ.Id. Sulbar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sulbar mencoret calon Anggota Legislatif Provinsi Sulbar Dapil Sulbar 1, Berdasarkan Surat KPU Sulbar Nomor 89 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetapa Aanggota DPRD Provinsi Sulbar Tahun 2024 dari Partai Perindo atas nama Semuel Todingkaraeng. Keputusan ini berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Sulbar sesuai Keputusan Rapat pleno yang dibacakan pada tanggal 3 Januari 2024.
Kordiv Penaganan Pelanggaran data dan Informasi (Datin) Bawaslu Sulbar, Subhan,SH;MH belum lama ini mengatakan Rapat Pleno terhadap Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor dalam hal ini KPU, telah mengeluarkan amar putusan berisi antara lain; Pertama, Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;, kedua Menyatakan Saudara. Semuel Todingkaraeng tidak memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat Daerah Pemilihan Sulawesi Barat 1 dariPartai Perindo Nomor Urut 6; Ketiga Memerintahkan kepada Terlapor untuk mencoret Sdr. Semuel Todingkaraeng dari Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat Daerah Pemilihan Sulawesi Barat 1;keempat, Memerintahkan kepada Terlapor untuk menindaklanjuti putusan ini paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak putusan ini dibacakan.
Berdasarkan amar putusan Bawaslu tersebut, KPU Sulbar juga telah memutuskan perihal sebagai berikut Mencoret nama Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat Partai PERINDO Nomor Urut 6 Daerah Pemilihan Sulawesi Barat 1 atas nama Semuael Todingkaraeng sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2O24; Mengubah Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat Daerah Pemilihan Sulawesi Barat 1 Partai PERINDO sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI Surat Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Barat Nomor 89 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Per:wakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiranKeputusan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini . Kemudian Memerintahkan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara (KPPS) melalui KPU Kabupaten Mamasa untuk mengumumkan dan memberi paraf terhadap narna Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang dicoret sebagaimana dalam Diktum Kesatu di tempatPemungutan Suara sebelum Pemungutal Suara dilaksanakan.
Dijelaskan Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulbar, Supriadi Narno, SH bila kemudian nama yang bersangkuta pada saat Pemungutan suara masih ada yang memilih maka selanjutnya terhitung sebagai suara prtai.
” Ia kalau ada yg coblos masuk suara partai Nanti di KPPS akan mencoret nama yang bersangkutan di DCT yg ditempel di samping pintu masuk TPS. Selanjutnya KPPS akan mengumumkan bahwa yang bersangkutan telah dicoret dari daftar Calon karena tidak lagi memenuhi syarat,” Jelas Supriadi via Pesan Waatshaap belum lama ini.I***