Jumat, Oktober 4, 2024

Dua Tahun Tidak Terima Gaji, Dua Anggota BPD Desa Karama Melapor ke Ombusdman

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Mamuju. Dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karama Kecamatan Kalumpang atas nama Arifin dan Daniel MB tidak menerima honorarium selama dua tahun semenjak diangkatnya pada tahun 2021, alasannya karena mereka bukan lagi anggota BPD karena diduga sudah diberhentikan oleh kepala desa Karama, padahal SK Pengangkatan keduanya yang ditandatangani oleh oleh Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi, tanggal 18 Agustus 2021, dan berlaku hingga 2027.

Atas pemecatan sepihak ini, kedua anggota BPD ini akhirnya melapor ke Ombusman RI,Rabu(2/8),yang diterma oleh Asisten Penerimaan dan Verifikasi Bob Jafar,S.Pd.

Arifin salah satu anggota BPD yang diberhentikan sepihak oleh Kades Karama menjelaskan, dirinya terpaksa melapor ke Ombudsman karena kepala desa tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini.

” Sebenarnya kami sudah sampaikan ke pak Desa masalah ini agar dapat dimediasi namun dia malah menantang dan menyampaikan ke kami silahkan melapor,” jelas Arifin.|***

Coba ditanyakan di Bidang Pemdes karena laporan nx blum ada sy Terima, klau terkait dgn gaji itu semuanx dilakukan di Desa karena semua masuk di Rekening Desa.

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: