Senin, November 25, 2024

IJTI dan PWI Sulbar Kecam Peristiwa Pembunuhan Presenter Senior TVRI Sultra

- Advertisement -
Gusni Kardi,Kordinator IJTI Sulbar(photo:bnq)


BANNIQ.Id.Sulbar. Peristiwa berdarah yang dialami Presenter senior TVRI Sulawesi Tenggara Aditya menambah deretan panjang kekerasan terhadap wartawan.

Tragedi memilukan ini menambah duka bagi para insan pers yang selama ini intens memberitakan berbagai peristiwa untuk disajikan dalam berita, baik sajian media cetak, elektronik dan on line.
Menyikapi peristiwa tragis yang menimpa Presenter kondang TVRI Sulawesi Tenggara Aditya, Wakil Ketua Bidang Advokasi atau Perlindungan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Barat Mursalim Majid mengutuk keras tragedi yang menimpa mendiang Aditya. Mursalim mengemukakan kekerasan terhadap Profesi Wartawan adalah bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers. Ia pun meminta aparat kepolisian untuk menangani kasus berdarah ini sesuai hukum yang berlaku.

Mursalim juga menyatakan salut atas kesigapan aparat polisi yang langsung menangkap pelaku tidak lama setelah korban ditemukan bersimbah darah di sebuah selokal di Kota Kendari.
“Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi para insan pers untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas peliputan di lapangan. Fungsi kontrol jurnalis saat mengangkat sebuah isu juga hendaknya mengedepankan azas pra duga tak bersalah serta tetap bekerja dibawah naungan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan senantiasa patuh pada Kode Etik Jurnalistik,” Ungkap Wakil Ketua Bidang Advokasi atau Perlindungan Wartawan PWI Sulawesi Barat Mursalim Majid di sebuah warkop di bilangan Jl.RE Martadinata Kota Mamuju Sulbar.

Sementara Perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Barat Gusni Kardi menuturkan hal senada dimana kejadian ini menjadi preseden buruk terhadap kebebasan pers di Indonesia. Gusni Kardi pun mengajak rekan sesama pekerja pers untuk lebih mawas diri saat melakukan tugas peliputan karena profesi wartawan juga beresiko terhadap keselamatan jiwa dan karenanya perlu tetap berhati-hati saat bekerja di lapangan.

Baca Juga >>   Pengacara Korban Pengancaman oleh AKBP RA Minta Dugaan Pelanggaran Etik Jangan Hanya Terapkan Satu Pasal

“Rekan-rekan jurnalis juga diharapkan tetap mengacu pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai acuan tertinggi dalam melaksanakan tugas peliputan, demikian halnya tetap menaati Kode Etik Jurnalistik sebagai bentuk implementasi tugas wartawan secara profesional dan proporsional,”tutup Gusni Kardi saat diwawancara terkait peristiwa berdarah yang menimpa Presenter Senior Tvri Sulawesi Tenggara.|smd

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: