Sabtu, Desember 7, 2024

Kabid PHU Kanwil Kemenag: Infaq Haji Tak Masalah yang Penting Disalurkan Sesuai Peruntukannya

- Advertisement -

BANNIQ.Id.Mamuju. Penggunaan infaq jemaah calon haji yang belum lama ini viral karena pihak kemenag Mamuju menerima Bantuan Infaq tersebut dari Baznas Mamuju, sekira Rp.47 juta, meskipun akhirnya dikembalikan setelah pegiat anti korupsi Lira melaporkan ke Kejari dan ramai diberitakan media lokal Mamuju.

Kepastian pengembalian Dana Infaq jemaah calon haji tersebut yang dihimpun oleh Baznas dari jemaah calon haji Mamuju tersebut disampaikan anggota Baznas Mamuju,Basri Muin.

” Benar sudah dikembalikan dan saya mewakili Baznas yang menerima, waktu saya serahkan juga dulu melalui saya,” jelas Basri,belum lama ini saat memberi keterangan pers ke awak media

Terpisah, Kabid Perjalanan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulbar,Drs H.Ahmad Barambangi yang telah melakukan monev ke Baznas Mamuju usai masalah tersebut ramai di media menjelaskan, untuk infaq haji merupakan sesuatu yang dibenarkan karena hal tersebut diatur oleh Perda masing-masing Kabupaten.

” Infaq haji ini tak ada masalah karena memang ada perdanya, semua kabupaten melakukan hal yang sama, namun yang menjadi salah jika peruntukannya tidak tepat, karena sudah diatur juga siapa-siapa yang berhak menerima setelah disetor ke Baznas,” jelas H.Ahmad.

Olehnya sambung H.Ahmad, infaq haji yang sempat diberikan ke kemenag Mamuju oleh Baznas untuk alasan operasional petugas haji di Kemenag dikembalikan karena tidak tepat peruntukannya.

” Infaq itu siapapun bisa menerima asal untuk kemaslahatan umat, tetapi jika untuk hal tertentu yang tidak tepat sasarannya seperti untuk operasional urusan haji, tidak tepat, kan dana itu dihimpun dari jemaah calon haji, tak elok dipakai lagi mengurus jemaah calon haji, olehnya dana tersebut dikembalikan,” pungkasnya.|***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: