BANNIQ.Id. Mamuju. Politisi senior Partai Golkar, H. Sugianto, mendorong DPRD Provinsi Sulawesi Barat melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian dalam proses pemilihan Wakil Gubernur Sulbar melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2025–2030.
Menurut Sugianto, pelibatan lembaga penegak hukum diperlukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus mencegah potensi praktik politik uang dalam proses pemilihan pengganti almarhum Salim S. Mengga tersebut.
Ia menilai, selain menggandeng pengawas independen, DPRD Sulbar perlu membangun kerja sama formal dengan lembaga penegak hukum untuk menyusun langkah pencegahan yang terukur, termasuk merumuskan pakta integritas dan instrumen pengawasan terhadap seluruh pihak yang terlibat.
“Kalau boleh, momentum PAW Pilwagub Sulbar kali ini menjadi role model. Kita berharap proses ini bisa menjadi contoh yang baik bagi pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui DPRD yang diwacanakan ke depan,” ujar Sugianto, Kamis (29/10/2026).
Ia mengingatkan, proses pemilihan Wakil Gubernur Sulbar harus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan dan bebas dari praktik yang bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
Menurutnya, apabila proses tersebut justru diwarnai praktik politik uang, hal itu berpotensi memunculkan keraguan publik terhadap gagasan pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
“Jangan sampai kita sendiri di daerah tidak mampu memperlihatkan contoh yang baik sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, saya menyarankan Panitia Pemilihan (Panlih) PAW Wagub Sulbar melaksanakan agenda ini dengan baik, cermat, dan berintegritas,” tegasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Sugianto mengusulkan sejumlah langkah teknis. Salah satunya, anggota DPRD yang akan menggunakan hak suaranya diminta menitipkan telepon seluler di luar bilik pencoblosan guna menjaga kerahasiaan pilihan dan meminimalkan potensi transaksi politik uang.
Ia juga mengusulkan agar Panlih berkoordinasi dengan KPK atau lembaga berwenang lainnya untuk mengkaji mekanisme pengawasan yang sesuai dengan hukum, termasuk terhadap potensi komunikasi yang berkaitan dengan upaya memengaruhi pilihan anggota DPRD.
Namun demikian, Sugianto menegaskan bahwa integritas pemilihan tidak hanya bergantung pada Panlih dan lembaga pengawas, tetapi juga pada komitmen kedua kandidat.
Ia mengingatkan agar ambisi meraih jabatan tidak mendorong kandidat ataupun pihak yang mendukungnya melakukan tindakan di luar ketentuan, seperti menjanjikan atau memberikan uang maupun materi tertentu kepada pihak yang dinilai memiliki pengaruh dalam proses pemilihan.
“Yang terpenting juga adalah terpulang kepada calon atau kandidatnya. Jangan karena ambisi mendapatkan jabatan atau kekuasaan, akhirnya mereka sendiri bersama sponsornya bertindak ugal-ugalan dengan memengaruhi, menjanjikan, atau menyediakan sesuatu, baik berupa uang maupun materi tertentu, kepada siapa saja yang dianggap berpengaruh dan berperan dalam memenangkan pertarungan ini,” pungkasnya.
Sugianto berharap, komitmen bersama antara Panlih, anggota DPRD, kandidat, dan lembaga pengawas dapat memastikan pemilihan Wagub Sulbar berlangsung transparan, akuntabel, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di daerah./***











