BANNIQ.Id.Sulbar.Penyidikas kasus Pasar Campalagian yang ditangani bagian Kriminal Umum(Krimum) Polda Sulbar yang dinyatakan tidak cukup bukti sebagaimana dilaporkan oleh pelapor, sehingga tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan, sebagaimana disampaikan oleh Dirkrimum Polda Sulbar, saat konfress beberapa pekan lalu di Mapolda Sulbar.
Terkait tidak terpenuhinya unsur dari penanganan kasus Pasar Campalagian, kembali menjadi pertanyaan awak media pada kopi Morning Kapolda dengan wartawan di Mapolda lama, Rabu(24/7/2019).
Menjawab pertanyaan wartawan atas Rencana Penerbitan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) mengingat penanganan kasusnya yang tidak memenuhi unsur dari dari proses penyidikan kasus tersebut, Kapolda Sulbar,Brigjend Pol.Drs.H.Baharuddin Djafar,M.Si, mengatakan, mengenai penanganan kasus pasar Campalagian, sesuai Penjelasan Dirkrimum bahwa kasus pasar pasar Campalagian tidak memenuhi unsur, sehingga proses selanjutnya penerbitan SP3.
” Mengenai kasus pasar Campalagian,sesuai penyampaian Direktur Krimum tidak memenuhi unsur, maka dalam waktu dekat akan diproses SP3nya,” Ujarnya.
Dia menambahkan bahwa proses Penerbitan SP3 berada di Reserse selanjutnya nanti akan disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait dalam kasus tersebut.
“Yang jelas dalam proses, jangan sampai teman-teman wartawan tulis lagi sudah ada SP3,” Pungkasnya.|smd