BANNIQ Id.MAMUJU. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan aset Pemkab Mamuju sepanjang tahun 2018-tahun 2020. Kamis Kemarin,24 Maret 2022, Tim penyidik dipimpin langsung Kajari Mamuju,Subekhan,SH;MH telah melakukan ekspose hasil penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan aset Pemkab Mamuju Provinsi Sulbar.
” Bahwa hasil ekspose telah menemukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset Pemda Kabupaten Mamuju antara tahun 2018 sampai tahun 2020,berupa turut serta atau membantu penggelapan aset milik Pemkab yang dilakukan oleh oknum ASN bersama-sama dengan Non ASN Sebagaimanana dimaksud pada pasal 10 UU Nomor 20 tahun 2001 sebagai perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi,” Jelas Subekhan,SH;MH pada laman ini,Jum’at (25/3).
Atas ditemukannya tindak pidana tersebut sebagaimana hasil ekspose kasus, sebut Subekhan, status penanganan kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.
” Setelah ekspose kemarin, statusnya sudah naik ke tingkat penyidikan, tapi masih penyidikan umum karena kita sudah temukan tindak pidananya, selanjutnya dalam masa penyidikan umum ini akan kita lakukan penyitan barang bukti dan penetapan tersangka,” timpal Subekhan.
Tentang modus operandi perbuatan pidananya sambung Subekhan, terkait barang milik daerah sesuai PP Nomor 28 tahun 2020 yang merupakan perubahan PP Nomor 27 Tahun 2014,Kemudian Permendagri Nomor 19 tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan barang milik daerah,Permenkeu Nomor 39/PMK.06/2016 tentang tata cara Pemusnahan dan penghapusan barang milik negara,Permenkeu Nomor 111/PMK.06/2016 tentang tata cara pemindahtanganan barang milik negara, dan Perbup Mamuju Nomor 03 tahun 2018 tentang tata cara penjualan Kendaran Dinas
Dijelaskan,
Berdasarkan Peraturan-peraturan tersebut di atas penjualan aset milik daerah baik berupa mobil maupun aset lainnya dilkukan prosedur lelang setelah memperoleh taksiran dari instansi yang berwenang terkait dengan harg limit,Namun menyimpang dri Peraturan-peraturan tersebut dengan menjual aset milik daerah secara langsung dan hasil penjualannya dipergunakan untuk kepentingan diri sendiri,juga dengan membuat alibi seolah-olah telah legal memenuhi prosedur.
“Padahal nyata-nyata tidak sesuai dengan Peraturan tersebut diatas yaitu dengan menerbitkan suatu keputusan yang menyimpang dari ketentuan tersebut,” jelas Subekhan.
Tentang siapa yang bertanggung jawab masih kata Subekhan, masih dalam pendalaman penyidikan tindak pidana khusus pada Kejari Mamuju,karena hakekat penyidik adalah menemukan brang bukti dan tersangkanya.
Sepanjang penyelidikan yang telah dilakukan, imbuh Subekhan tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan dokumen terkait dan telah memanggil keterangan 15 saksi.
” Selama penyelidikan dilakukan, tim sudah melakukan pemeriksan dokumen terkait kasus ini, dan 15 orang saksi telah diabil keterangannya,” pungkas Subekhan.|asd