BANNIQ.Id. Mamasa. Kejalsaan Negeri (Kejari) Mamasa kembali menghentikan penuntutan perkara hukum kasus Penganiayaan melalaui Restoratif Justice Pada hari Jumat, tanggal 01 November 2024, bertempat di Rumah Restorative Justice, Jl. Rantekatoan, Desa Osango, Kec. Mamasa, Kab. Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat.
Dijelaskan oleh Kajari Mamasa,H.Musa,SH;MH penghentian penuntutan mealui RJ oleh Jaksa
Fasilitator pada Bidang Tindak Pidana Umum melakukan upaya Restorative Justice terhadap tersangka Meldi Misael alias Meldi , terkait kasus penganiayaan. Hal ini dilakukan sesuai dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa Nomor: PRINT- 498/P.6.13.3/Eoh.2/10/2024, dan bertujuan untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan
prinsip Keadilan Restoratif.
“Kasus ini bermula pada hari Selasa, 01 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WITA, ketika tersangka mendorong Saksi Korban, Mirawati alias Mira kemudian memegang pipi saksi dengan kedua tangannya, menamparnya sebanyak dua kali, serta memukul bagian mata sebelah kiri beberapa kali,” urai H.Musa,SH;MH,Sabtu(2/11/24).
Ditambahkan, Setelah Polres Mamasa melakukan penyelidikan dan penyidikan dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti, maka pada tanggal pada 21 Oktober 2024, penyidik menyerahkan
tersangka kepada penuntut umum.
Dijelaskan, upaya penghentian penuntutan ini dilakukan melalui proses Restorative Justice (RJ) antara korban dan tersangka telah dilaksanakan dengan baik, dihadiri oleh kedua belah pihak beserta keluarga dan Kepala Desa Batang Uru sebagai tokoh masyarakat.
“Dalam Upaya tersebut, tersangka mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada korban, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Korban pun telah memaafkan tersangka tanpa
syarat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum(Kasipidum) Azhar,S.H. menyampaikan tersangka baru
pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
“Dengan dilakukan Restorative Justice ini, keadaan akan dikembalikan seperti semula,” jelasnya.
Setelah proses perdamaian, kata Azhari akan dilakukan ekspose dengan pimpinan pusat untuk mendapatkan persetujuan, di mana diharapkan dalam waktu tiga hari setelah persetujuan, proses administrasi dapat diselesaikan agar Tersangka MELDI dapat dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa.
Dijelaskan juga, Penyelesaian perkara
melalui Restorative Justice diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
“Perdamaian ini tidak hanya berlaku antara pelaku dan korban, tetapi juga harus diterima
dan direalisasikan oleh pihak keluarga dan masyarakat.” Imbuhnya.
Tersangka Meldi disangka melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif menunjukkan pelaksanaan asas dominus litis yang dimiliki oleh Jaksa dalam menerapkan hati nurani untuk mencapai keadilan dan kebenaran berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa.
“Kejaksaan Negeri Mamasa berkomitmen untuk terus mengedepankan keadilan restoratif sebagai upaya menyelesaikan perkara hukum dengan cara yang lebih manusiawi dan mengedepankan perdamaian,” pungkasnya.|***