BANNIQ.Id.Sulbar.Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sulbar hari ini Selasa, (14/10/2020) Menfasilitasi Titipan uang pengganti terdakwa Wawan Gunawan yang merupakan penanganan perkara Kejari Pasangkayau.
Acara penitipan uang pengganti tersebut dilaksanakan di ruang Humas Kantor Kejati Sulbar dihadiri Aspidsus Kejati,Fery Mupahir,Kasi Penkum Kejati Amiruddin,SH dan Kajari Pasangkayu Iman Sidabutar,SH;MH.
Melalui keterangan Persnya, Fery Mupahir mengatakan Uang titipan tersebut adalah uang titipan yang diserahkan oleh Keluarga Terdakwa Wawan Gunawan.
” Hari ini kami memfasilitasi pentipan uang pengganti yang diserahkan oleh keluarga terdakwa Wawan Gunawan pada perkara kasus yang ditangani Kejari Pasangkayu, Uang titipan tersebut Sebesar Rp.422.300.000,” Terang Fery.
Wawan Gunawan lanjut Fery adalah terdakwa pada kasus Benih Budidaya padi melalui program mari tanam padi Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulbar, sebagai kontraktor pelaksana dan telah divonis empat tahun. Dan kerugian negara pada kasus ini sekira Rp.500 Juta.
Tujuan penyerahan Uang pengganti tersebut sebagai pengganti hukuman fisik 6 bulan bagi terdakwa.
” Uang pengganti ini sebagai pengganti hukuman fisik 6 bulan yang dijalani terdakwa,” Tandas Fery.
Selanjutnya masih Fery, Uang tersebut akan diserahkan oleh Kajari Pasangkayu ke BRI Cabang Mamuju.| Asdar