Senin, November 25, 2024

Kejati Sulbar Fasilitasi Penyerahan Uang Pengganti dari Terdakwa Tipikor yang Ditangani Kejari Pasangkayu

- Advertisement -
Aspidsus Kejati Sulbar,Fery Mupahir,SH;MH, Kasi Penkum,Amiruddin dan Kajari Pasangkayu Iman Sidabutar,SH;MH saat memberi keterangan Pers tentang Penitipan uang pengganti Terdakwa Wawan Gunawan(photo:bnq)

BANNIQ.Id.Sulbar.Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sulbar hari ini Selasa, (14/10/2020) Menfasilitasi Titipan uang pengganti terdakwa Wawan  Gunawan yang merupakan penanganan perkara  Kejari Pasangkayau.

Acara penitipan uang pengganti tersebut dilaksanakan di ruang Humas Kantor Kejati Sulbar dihadiri Aspidsus Kejati,Fery Mupahir,Kasi Penkum Kejati Amiruddin,SH dan Kajari Pasangkayu    Iman Sidabutar,SH;MH.

Melalui keterangan Persnya, Fery Mupahir mengatakan Uang titipan tersebut adalah uang titipan yang diserahkan oleh Keluarga Terdakwa Wawan Gunawan.
” Hari ini kami memfasilitasi pentipan uang pengganti yang diserahkan oleh keluarga terdakwa Wawan Gunawan pada perkara kasus yang ditangani Kejari Pasangkayu, Uang titipan tersebut Sebesar Rp.422.300.000,” Terang Fery.

Wawan Gunawan lanjut Fery adalah terdakwa pada kasus Benih Budidaya padi melalui program mari tanam padi Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulbar,  sebagai kontraktor pelaksana dan telah divonis empat tahun. Dan kerugian negara pada kasus ini sekira Rp.500 Juta.

Tujuan penyerahan Uang pengganti tersebut sebagai   pengganti hukuman fisik 6 bulan bagi terdakwa.
” Uang pengganti ini sebagai pengganti hukuman fisik 6 bulan yang dijalani terdakwa,” Tandas Fery.

Selanjutnya masih Fery, Uang tersebut akan diserahkan oleh Kajari Pasangkayu ke BRI Cabang Mamuju.| Asdar

Baca Juga >>   Pengacara Korban Pengancaman oleh AKBP RA Minta Dugaan Pelanggaran Etik Jangan Hanya Terapkan Satu Pasal
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: