ADVERTORIAL

Percepatan Ganti Rugi Lahan, Kadisperkim Sulbar Kunjungi Area Bandara yang Belum Dibebaskan

Kadis Perkim Sulbar H.Syaharuddin Saat berada di kokasi Lahan Bandara Tampa Padang yang belum dibebaskan(foto:repro)

BANNIQ.Id. Mamuju. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) H, Syaharuddin, SE., M.Si didampingi Sekretaris Dinas (Sekdis) Drs. Amrin dan Tim Bidang Pertanahan  menyambangi Lahan Bandar Udara (Bandara) Tampa Padang Mamuju yang belum bebaskan sampai saat ini, Senin, 15 Januari 2024.

Terima Audiensi Kominfo Majene,Ridwan Sarankan Pelayanan Berbasis Digital dan Terintegrasi

Ditemui di lokasi, H.Syaharuddin mengatakan, ia mendatangi lahan Bandara yang belum dibebaskan tersebut sebagai Tindaklanjut arahan Pj. Gubernur Sulawesi Barat Prof. Zudan Arif Fakrulloh agar segera melakukan percepatan penyelesaian lahan Bandara Tampa padang Mamuju.

“kami bersama Sekdis dan Tim Bidang Pertanahan hari ini datang untuk melakukan pengecekan kembali batas – batas lahan sesuai Masterplan yang ada pada kami “ ujar Syahar sembari menunjukkan Masterplan di Smartphonenya.

KKN hampir 2000 mahasiswa, Unsulbar Jelaskan Urgensi Anggaran Rp.700 juta

Ditambahkan hal ini penting dilakukan agar ketika Dinas Perkim Menyusun Daftar Nominatif (Dafnom) pembebasan Lahan Bandara untuk terlebih dahulu mendahulukan yang berada di dalam area masterplan tetapi bukan berarti mengesampingkan lahan yang berada di luar masterplan.

“bukan kami mengesampingkan lahan yang berada diluar masterplan tetapi kita memaksimalkan penyelesaian pembebasan lahan sesuai anggaran yang ada dan tinggat urgensi  peruntukan pemanfaatan” tegasnya”

Unsulbar Ambil Peran Strategis dalam Pengembangan ESDM Sulbar,Perkuat Sinergi dengan Pemprov dan Investor

Sejalan dengan itu Kadis Perkim juga menyampaikan bahwa dirinya baru – baru ini sudah melakukan Koordinasi dengan pihak Appraisal atau Kantor Jasa Penilai Publik di Jakarta tepatnya pada tanggal 9 Januari 2024 untuk segera melakukan Memorandum of Understanding (MOU) atau perjanjian Kerjasama dalam hal tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

“setelah seluruh tahapan – tahapan pengadaan tanah selesai, secepatnya kami akan melakukan pembayaran” pungkasnya.|***


× Advertisement
× Advertisement