BANNIQ.Id. Mamuju. Proses eksplorasi Logam Tanah Jarang (LTJ) di wilayah Takandeang dan Desa Botteng, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, yang dilakukan PT Perminas selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, terus menjadi perhatian publik.
Seiring berlangsungnya tahapan eksplorasi tersebut, pro dan kontra terkait rencana pengembangan LTJ di Mamuju juga terus bergulir. Persoalan itu kembali dibahas dalam forum yang mempertemukan unsur LSM, mahasiswa, komunitas, masyarakat adat Botteng, pemuda, dan media.
Dialog bertajuk “Refleksi 22 Tahun Sulbar, LTJ untuk Siapa?” tersebut digelar Pengurus GMNI Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (22/9/2026).
Hadir sebagai pemateri dalam dialog itu Anggota Komisi IV DPR RI Ajbar Abd Kadir, Anggota Komisi II DPRD Sulbar Khalil Qibran, Kepala Kesbangpol Sulbar Darwis Damir, serta Tokoh Pemuda Botteng M. Anas.
Dalam pemaparannya, Khalil Qibran menyebut potensi LTJ di Mamuju cukup besar. Bahkan, menurut dia, Sulbar menjadi salah satu dari tiga provinsi di Indonesia yang memiliki kandungan LTJ.
“Menyoal LTJ di Sulbar, merupakan potensi tertinggi di antara tiga provinsi yang memiliki kandungan mineral ini, yakni Babel, Kalbar dan Sulbar. Presiden juga sudah menginstruksikan langsung pengembangannya,” jelas Khalil.
Menurut Khalil, apabila hasil eksplorasi nantinya menunjukkan bahwa LTJ tersebut memiliki potensi ekonomi untuk dikembangkan, maka keberadaan industri tersebut berpeluang memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulbar.
Namun, kata dia, pengembangan LTJ juga harus diikuti dengan keterbukaan informasi kepada masyarakat, terutama mengenai tahapan eksplorasi yang sedang berlangsung.
Karena itu, pihaknya akan membangun komunikasi dengan PT Perminas untuk mendorong dilaksanakannya sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat.
“Kami siap memfasilitasi pihak Perminas dan masyarakat untuk sosialisasi yang lebih luas terkait proses eksplorasi LTJ di Mamuju,” pungkasnya.
Kekhawatiran Ekologi
Pandangan berbeda disampaikan Tokoh Pemuda Botteng, M. Anas. Ia menilai aktivitas pertambangan, mulai dari pertambangan galian C hingga pertambangan mineral seperti LTJ, tetap memiliki konsekuensi terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat.
Menurut Anas, kekhawatiran tersebut menjadi semakin penting bagi masyarakat Botteng karena wilayah mereka masuk dalam area yang berkaitan dengan eksplorasi LTJ.
“Semua bentuk usaha pertambangan pasti membawa kerusakan terhadap ekologi. Ruang hidup masyarakat akan terganggu, seperti halnya yang akan kami hadapi di desa kami di Botteng. Meskipun pihak PT Perminas telah melakukan sosialisasi, tetapi belum menyampaikan dampak-dampak yang akan dihadapi masyarakat bila sudah operasi produksi,” ujarnya.
Karena itu, masyarakat menurut Anas membutuhkan informasi yang lebih terbuka mengenai potensi dampak lingkungan dan sosial sebelum kegiatan pertambangan masuk ke tahap operasi produksi.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI Ajbar Abd Kadir menilai munculnya sikap pro dan kontra terhadap rencana pengembangan LTJ merupakan hal yang wajar dalam sebuah proses pembangunan.
Ia menegaskan, baik kelompok yang mendukung maupun yang menolak memiliki hak untuk menyampaikan pandangannya. Namun, perbedaan tersebut menurutnya perlu dipertemukan dengan data dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Sikap pro atau menerima dan kontra dengan menolak tambang LTJ wajar dan lumrah serta tidak bisa dilarang. Sekarang solusinya kita bedah dengan kajian. Jika pihak Perminas menyatakan memiliki potensi pengembangan ekonomi, mana kajiannya. Kemudian yang menyatakan berpotensi merusak ekologi, sodorkan data hasil kajiannya,” jelas Ajbar.
Menurut Ajbar, posisi PT Perminas saat ini masih berada pada tahapan eksplorasi. Karena itu, sejumlah hal yang menjadi kekhawatiran masyarakat terkait operasional produksi belum dapat dijelaskan secara rinci oleh perusahaan.
“Pandangan saya, kenapa PT Perminas belum menyampaikan hal-hal yang menjadi pertanyaan masyarakat, misalnya tentang relokasi, ganti rugi lahan dan lain-lain, karena ini baru fase eksplorasi,” imbuhnya.
Ajbar menjelaskan, eksplorasi merupakan tahapan untuk mengetahui secara lebih pasti potensi kandungan mineral sebelum masuk pada keputusan pengembangan dan operasi produksi.
Ia juga menyoroti potensi kontribusi sektor pertambangan terhadap fiskal daerah. Menurutnya, sejumlah daerah yang memiliki aktivitas pertambangan memperoleh penerimaan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) yang kemudian berkontribusi terhadap kapasitas pendapatan dan belanja daerah.
Karena itu, menurut Ajbar, pembahasan mengenai LTJ di Sulbar tidak cukup hanya melihat dari sisi potensi ekonomi maupun kekhawatiran terhadap lingkungan. Kedua aspek tersebut perlu dibedah melalui data dan kajian yang terbuka agar masyarakat dapat mengetahui secara utuh konsekuensi dari rencana pengembangan LTJ di Mamuju./***









