PASANGKAYU
Beranda » RSUD Pasangkayu Diduga Tidak Menerapkan Kegiatan Pengelolaan Limbah Medis B3

RSUD Pasangkayu Diduga Tidak Menerapkan Kegiatan Pengelolaan Limbah Medis B3

BANNIQ.Id. Pasangkayu— Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pasangkayu yang berada di Desa Ako Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, diduga tidak mengindahkan standard tempat penyimpangan sementara (TPS) limbah medis bahan berbahaya beracun (B3).

Diketahui bahwa limbah medis merupakan limbah yang berasal dari pelayanan medis yang menggunakan bahan-bahan beracun, infeksius, dan berbahaya.

Menuju Ruang Publik Sehat dan Produktif, Pemkab Pasangkayu Matangkan Program Car Free Day

Limbah medis biasanya juga mengandung patogen penyebab infeksi, yakni virus dan bakteri.

Dengan adanya kebijakan pengelolaan limbah medis B3 maka diharapkan bagi setiap tempat-tempat pelayanan kesehatan dapat menerapkan kegiatan pengelolaan limbah medis B3 yang sesuai dan terpadu berdasarkan Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2021 agar tidak menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.

Tanam 20 Ribu Bibit Mangrove pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Pasangkayu Apresiasi PT Unggul Widya Teknologi Lestari

Menurut PP 22 tahun 2021 pengelolaan limbah B3 meliputi kegiatan penetapan, pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan dan pengelolaan limbah B3.

Dari pantauan media BANNIQ.Id, Jumat(30/9)terlihat jelas bahwa RSUD Pasangkayu tidak mengindahkan tahapan pengelolaan limbah medis tersebut.

Pengendara Keluhkan Cangkan Sawit yang Berhamburan di Jalan Milik PT MMR Gemilang

Tahap pengelolaan limbah medis yang meliputi, tahap pengurangan, pemilahan dan pewadahan, penyimpanan sementara, pengangkutan, dan pengolahan, terlihat tidak terlaksana.

Sampai saat ini pihak rumah sakit belum bisa di konfirmasi terkait hal tersebut, hingga berita ini tayang.|hen/***

× Advertisement
× Advertisement