BANNIQ.Id.Pasangkayu – Satuan Reserse Narkotika dan Obat Bahan Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil mengamankan pengedar sabu di wilayah di kabupaten Pasangkayu beberapa waktu lalu.
Tidak tanggung-tanggung, dari tangan pelaku petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti seberat 192 gram yang diduga adalah milik A dimana sabu tersebut Pelaku peroleh dari Lelaki E di salah satu daerah di Sulawesi Tengah.
Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakto S.H melalui Kasat Narkoba IPTU Adrian Batubara S.Tr.K., S.I.K saat di konfirmasi Sabtu pagi 05 Maret 2022 mengatakan Benar bahwa telah mengamankan Lelaki A, 37 tahun, Alamat Banawa Kab.Donggala karena diduga telah didapati menyimpan dan menguasai untuk dijual Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Pasangkayu bersama dengan barang bukti berupa 1 sachet sedang dan 4 bungkus sachet besar yang diduga Narkotika dengan berat bruto 192, 02 gram pada 17 Pebruari 2022 lalu.
“Selain barang bukti tersebut, dari tangan pelaku Pelaku kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sachet kosong 18 bungkus yang berisi sachet plastik bening kosong, 1 alat hisap sabu dan 1 unit mobil merk toyota avansa warna putih,” terangnya.
Ditambahkan, diduga sabu-sabu tersebut akan di sebarkan di kabupaten Pasangkayu dan Lalundu namun terlebih dahulu tertangkap oleh pihak kepolisian.
” Tersangka A, kami jerat dengan pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara”, pungkas Adrian.|asd