BANNIQ.Id.Mamuju. Sidang lanjutan atas Terdakwa Kepala Desa Salu konta Kecamataa Mehalaan Kabupaten Mamasa yang dijerat dengan dugaan penyimpangan dana Desa (ADD) tahun 2017, hari ini di ruang sidang tipikor Pengadilan Negeri Mamuju dengan agenda pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa.
Nota Pembelaan yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa,Rustam Timbonga,SH,MH., menuntut pembebasan atas diri terdakwa, karena terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya oleh Jaksa Penuntut Umum baik itu dakwaan primer maupun dakwaan subsider.
“Unsur-unsur perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak semuanya terpenuhi, khususnya unsur kerugian keuangan negara, dimana di dalam perkara ini perhitungan kerugian keuangan negara yang menjadi bukti Jaksa Penuntut Umum dilakukan oleh pejabat yang secara hukum tidak berkompoten menghitung kerugian keuangan negara yakni dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Mamasa, dimana yang semestinya melakukan perhitungan kerugian keuangan negara adalah BPK atau BPKP sesuai dengan amanat aturan perundang-undangan yakni UU no. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, UU No. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Negara, dan Peraturan Menetri Kuangan RI No. 01 tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara,” Beber Rustam,Selasa(22/10/2019).
Lebih jauh Rustam menyebutkan,Selain dari sisi kewenangan melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara juga dari segi akurasi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini saksi ahli dari Inspektorat Kabupaten Mamasa melakukan perhitungan kerugian keuangan negara hanya didasarkan pada informasi dari Penyidik tanpa melakukan audit secara langsung.
“Selain dari pada itu, untuk lebih meyakinkan tentang fakta lapangan, Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju yang mengadili perkara ini juga telah melakukan Sidang setempat dengan meninjau langsung pekerjaan rabat beton, drainase dan pekerjaan Duicker di Desa Salu konta dan disaksikan secara langsung hasil pekerjaan kualitas bagus dan Beras sejahtera yang tidak tersalur masih ada dan utuh cuman karena yang berhak menerima sebahagian menolak menerima beras tersebut, hal mana erat kaitannya dengan konspirasi politik pemeilihan Kepala Desa pada masa itu,” Imbuh Advokat yang telah puluhan mengabdi sebagai penasihat Hukum di Mamuju ini.
Dengan demikian lanjut Rustam, dirinya selaku Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat unsur kerugian keuangan negara dalam perkara yang mendudukkan Kepala Desa Salu konta di kursi pesakitan tidak terpenuhi sesuai dengan fakta persidangan sehigga terdakwa demi hukum haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Sebelumnya pada persidangan yang lalu tanggal 15 Oktober 2019 Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutannya kepada terdakwa dengan berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana dalam dakwaan subsider dan menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp.50.000.000,- subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebsar Rp. 154.060.250,22,- subsider 1 tahun penjara,” Pungkasnya.|smd