Jumat, Maret 29, 2024

Tangkal Penyebaran Virus Corona,Pemkab Majene Terbitkan Larangan Perjadin

- Advertisement -

BANNIQ.Id.Majene.– Pemerintah Daerah Majene bersama beberapa stakeholder melakukan rapat terkait kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap penyebaran dan penularan Covid – 19 atau Corona Virus di ruang rapat Wakil Bupati Majene. pada Selasa, 17 Maret 2020.

Hasil keputusan dalam rapat itu membatasi Perjalanan Dinas(Perjadin) keluar Daerah Kabupaten Majene selama 14 hari kedepan, dimulai 18 Maret hinga 31 Maret 2020. Namun itu dikecualikan hanya yang urgent dan prioritas.

Pemerintah Daerah akan meliburkan Anak Sekolah dari tingkat TK, SD sederajat, SMP sederajat. Pelajar akan di rumahkan atau diistirahatkan selama 14 hari kedepan, mulai hari ini 18 Maret – 31 Maret 2020. Libur anak sekolah itu tetap dalam pengawasan orang tua.

Aparatur Sipil Negara bekerja dengan sistem shift, dibagi 2 shit dari pagi dan siang, sistem shift itu akan diatur oleh Pimpinan OPD masing masing,” TPP akan tetap diberikan dan dibebas tugaskan untuk tidak menginput aktifitas harian, dengan langsung mendapat point 300 menit aktifitas per hari,” kata Kasubag Protokoler Setda Majene Sufyan Ilbas dalam rilis pers Humas Pemkab Majene, Selasa 17 Maret 2020.

Kemenag Majene disarankan untuk mengatur penggunaan permadani atau Karpet di Masjid untuk sementara digulung dan tidak digunakan sementara. Setiap tempat wudhu harus memasang sabun cuci tangan.

Kepada warga Majene yang melakukan perjalanan keluar negeri dan Daerah yang terpapar Covid-19, akan dilakukan pengawasan dan pemantauan selama 14 hari, bila sudah tiba di Majene. Masyarakat diminta untuk menghindari tatap muka yang mengahdirkan banyak orang, sampai tanggal 31 Maret 2020.|chali.S

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: