Jumat, Oktober 4, 2024

Tawarkan Perlindungan JKK dan JHT untuk Pengurus dan Atlit, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi di Kantor KONI Sulbar

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Mamuju. BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang (Kancab) Provinsi Sulbar, melaksanakan sosialisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di hadapan pengurus KONI Provinsi Sulbar, Rabu(20/3/24).

Kegiatan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan ini dihadiri oleh Unsur Pimpinan KONI Sulbar antara lain Wakil Ketua Bidang Organisasi, H.Abd.Hamid,BC.Ku, Wakil Ketua Bidang Humas, Dr.H.Naskah Nabhan, Sekertaris Umum,H.Samiran,SE;MM, Bendum,Ruslan,Wakil Sekertaris Abd.Samad, dan semua Staf Administrasi Sekertariat KONI Sulbar.

Bagian Pelaksana pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kancab Sulbar,Andi Surya Pradaninggrat melalui materi  Sosialisasi  menyampaikan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pengurus KONI dan Atlit yang akan mengikuti Even PON XXI Aceh-Medan 2024, untuk memberi perlindungan jika menjadi peserta, dengan program kepesertaan antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Untuk jumlah iyurannya sebut Andi Indra, JKK sebesar Rp.15.838 dan untuk JHT Sebesar Rp.167.181, dari jumlah gaji atau honor yang diterima oleh pengurus dan atlit.

Bila sudah resmi terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dan peseta mengalami kecelakaan dalam bekerja  bagi pengurus dan bertanding bagi atlit PBJS Ketenagakerjaan sudah menanggung biaya pengobatannya.
Kemudian untuk Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan  sulbar masih kata Andi Indra antara laian, Rumah Sakit (RS) Regional RSUD Mamuju, RS Mitra Manakarra, dan Puskesmas(PKM) Se Kabupaten Mamuju.

Untuk Kabupaten Mateng, antara lain RS Mateng dan PKM se Kabupaten Mateng, Kemudian Pasangkayu RSUD dan PKM se Kabupaten Pasangkayu, dan tiga Kabupaten lainnya yakni Mamasa, polman dan Majene masing-masing RSUD dan PKM dalam wilayah kabupaten tersebut.

Hal lain yang boleh dikatakan cukup istimewa bila jadi Peserta BPJS Ketenagakaerjaan karena tidak mengenal adanya kelas seperti kepesertaan pada BPJS Kesehatan, di BPJS Ketenagakerjaan semua sama pelayanannya yakni kelas satu.

Baca Juga >>   Terkait Penilaian Kinerja Pemerintahan, Aldin: Mengukurnya dari Capaian Program, Bukan Kehadiran

” Jadi jika di BPJS Ketenagakerjaan untuk pelayanan peserta yang mengalami kecelakaan semua layanan kelas satu apa ia buruh, karyawan ataupun maneger pelayanannya sama tidak ada kelas,” pungkasnya.|***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: