BANNIQ.Id. Polman, – Polemik dana premi atau bonus di sektor kakao di Polewali Mandar terus bergulir. Dinamika tersebut membuat seorang pemerhati kakao asal Polewali Mandar, Abdul Wahab Usman atau Karib disapa Awu angkat bicara.
Mantan Ketua Forum Pengusaha Kakao Sulbar ini menilai, ada informasi yang tidak jelas dan cenderung menyesatkan yang beredar di masyarakat.
Awu mengajak agar masyarakat memahami posisi yang melibatkan tiga pihak tersebut, yakni Barry Callebaut, PT. BUmi Surya Mandiri Selaras (BSMS) milik H Samsul Mahmud, serta pihak petani atau kelompok tani.
“Jadi premi tersebut dikeluarkan oleh pihak Barry atas setiap transaksi jumlah hasil kkao yang dibeli langsung dari petani dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Saya yakin, persyaratan-persyaratan itu sudah diketahui juga oleh para kelompok tani,” ujar Awu via telfon seluler Selasa, 29 Oktober 2024.
“H Samsul atau PT Bumi Surya Mandiri ini kemudian terlibat sebagai perantara, atau fasilitator hasil penjualan kakao tersebut,” imbuhnya.
Namun demikian, meski yang bertransaksi pihak Barry dan BSMS, tapi laporan soal jumlah hasil dari kelompok tani dilaporkan secara transparan kepada perusahaan.
“Setiap laporan dari BSMS ke Barry dihitung yang kemudian diketahui besaran preminya,” Sambung Awu.
Yang perlu diperjelas pada saat pembayaran lanjut Awu PT BSMS sudah tidak terlibat dalam transaksi tersebut karena pihak Barry membayar langsung ke rekening petani.
“Kalau petani tidak memiliki rekening, maka transaksi melalui kantor POS. Dan saya yakin proses transaksi itu sudah diketahui oleh petani sejak kerja sama terjalin,” paparnya.
Dengan demikian, sebut Awu munculnya oknum yang mengaku tidak mendapatkan premi itu butuh pencerahan yang lebih jernih. Pasalnya dari puluhan ribu jumlah petani kakao di Sulawesi Barat ataupun di Polewali Mandar, hanya satu orang yang mengaku tidak mendapatkan premi.
“Ini hanya satu orang yang mengaku tidak mendapat premi lalu seakan-akan PT BSMS yang menahan premi. Saya curiga, justru oknum ini yang ada masalah soal proses atau ada semacam pelanggaran dari beberapa persyaratan yang ada. atau mungkin ada kecurangan,” imbuhnya.
Dengan begitu, masih Awu protes oknum yang diajukan ke PT BSMS itu salah alamat.
“Harusnya oknum itu protes atau pertanyakan langsung ke pihak Barry. Soalnya PT BSMS hanya mitra dari Barry,” saran Awu.
Untuk diketahui, Barry Callebaut merupakan perusahaan asal Swiss, yang dikenal sebagai produsen kakao ketiga terbesar di dunia. Selama ini, Barry cukup aktif melakukan aktivitas sustainability (berkesinambungan) untuk pengembangan kakao di Indonesia.
Barry memiliki cabang di 8 negara di Asia Pasifik, serta mempekerjakan lebih dari 500 pekerja di Bandung dan Makassar, di mana terdapat dua pabrik penggilingan milik perusahaan tersebut.
Adapun program pengembangan yang dilakukan selama ini adalah meningkatkan jumlah petani kakao yang terlatih, menambah jumlah lahan pembibitan untuk membantu peremajaan pohon kakao yang sudah tua, memberikan premi kepada petani yang mengirimkan biji kakao bersertifikat dengan jumlah hingga belasan miliar rupiah.
“Jadi kesimpulan saya, perusahaan sebesar Barry Callebaut tidak akan mengeluarkan kebijakan jika tidak ada masalah atau pelanggaran,” pungkasnya.|***