• CEREMONY
  • Terkait Percepatan Pengadaan Mobiler Gedung Baru DPRD, Setwan Minta Pendapat Hukum ke Kejati Sulbar

Terkait Percepatan Pengadaan Mobiler Gedung Baru DPRD, Setwan Minta Pendapat Hukum ke Kejati Sulbar

Facebook
WhatsApp
Twitter

BANNIQ.Id. Sulbar. Gedung baru DPRD Sulbar yang direkonstruksi Pasca Terjangan Gempa tahu 2021 dan telah ditempati pelantikan Anggota DPRD Sulbar periode 2024-2029 September lalu, namun mobiler gedung ini masih menunggu pengadaan untuk Tahun Anggaran 2025, saat ini untu kelengkapan di ruangan anggota DPRD, masing-masing masih menggunakan anggota dewan bersangkutan seperti kursi Gorden dan dan Prasarana pendukung lainnya.

Untuk percepatan pengadaan Mobiler tersebut, utamanya untuk menfasilitasi kenyaman Anggta DPRD Sulbar dalam melaksanakan Tri Fungsinya, Budgetung, Legislasi dan Controling, Pihak Sekertariat DPRD(Setwan) Sulbar akan mengajuan percepatan lelang barang dan jasa secara elektronik melalui Jalur Pra DPA.

” Mengingat kondisinya yang mendesak agar anggota DPRD Sulbar nyaman dalam melaksanakan Tri fungsinya, dan saat ini rata-rata masih menggunakan barang pribadi mereka, kami akan mengusulkan percepatan Pengajuan Lelang Barang dan jasa secara E Katalog dengan mekanisme Pra DPA atau Pra Dini untuk mobiler dan fasilitas pendukung di Rujab Pimpinan yang masih peninggalan gempa tahun2021 lalu,” Jelas Sekertaris DPRD(Sekwan) Sulbar, H.Muh.Hamzih, S.Ag.MM, Selasa (10/12/24).

Agar usulan percepatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan sevut Hamzih, Setwan DPRD telah berkonsultasi ke Kejati Sulbar untuk meminta pendapat hukum, agar tidak terjadi konsekuensi hukum atas proses yang akan dilaksanakan secara cepat tersebut, karena jika menunggu proses yang normal artinya menunggu hingga bulan april atau Mei.

” Agar tidak terjadi konsekuensi hukum atas proses percepatan itu kelak bila disetujui, kami telah meminta pendapat hukum ke Kejati Sulbar melalui Asdatun, dan pihak Kejati telah merespon dan kami diminta menunggu hasil kajian dari mereka, karena ada poin yang bisa menjadi dasar bila APBD Telah disetujui hal tersebut dapat dilakukan,” Imbuh mantan Kadispora Sulbar ini.

Baca Juga >>  Baznas Sulbar Soroti Keterlambatan Pembayaran Zakat Kemenag

Posisi APBDSulbar 2025 saat ini kata Hamzih, tinggal menunggu hasil asistensi di Kemendagri, dan jika hasil asistensi Kemendagri menyatakan zero makan proses sudah dapat dijalankan.

” APBD Sulbar TA 2025 saat ini masih asistensi di Kemendagri, dan jika Hasil asistensi tersebut Kemendagri nyatakan Zero, tentu proses sudah bisa dijalankan,” pungkas Kandidat Doktor Bidang Administrasi Pemerintah daerah di UMI in.I***

Informasi Lainnya

error: