BANNIQ.Id.Mamuju.Kasus hukum yang menimpa Wakil ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan(ADH) yang telah berstatus tersangka dan telah menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Mamuju oleh Tim Penyidik Kejati Sulbar, Rabu,21 Juli 2022, atas kasus Pengalihan pungsi hutan Lindung di Desa Tadui Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju.
Menanggapi hal ini, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Mamuju,Muh.Reza, Kamis (22/7) via telfon menyatakan berduka dan prihatin atas kasus hukum yang menjerat koleganya di DPRD Mamuju.
” Tentu sebagai sesama politisi, kami berduka dan prihatin atas kasus hukum yang menjerat rekan kami di DPRD,” ucap Reza.
Kemudian terkait Sikap BK terhadap yang bersangkutan, Reza menyebut menunggu keputusan hukum berkekuatan tetap dan upaya hukum yang ditempuh oleh yang bersangkutan.
” Sikap BK, kita menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap dan upaya hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” pungkas Politisi Partai Gerindra ini.|asmad