BANNIQ.Id. Mamuju. Fungsi jalan arteri sebagai jalur khusus kendaraan dengan kecepatan tertentu sedikit berbeda dengaj Jalan Tol karena Tol Berbayar sedang arteri tidak dipungut bayaran, melihat kondisi di sepanjang Jalan arteri Mamuju yang telah berdiri beberapa bangunan dengan membuka Guardrail(Besi baja pengaman jalan) dari arteri tersebut, dan sementara ini sedang berlangsung lagi penimbunan lahan di sisi kanan jalan arteri Mamuju depan Kantor PT Mamuju Sulbar.
Saat ini tanggung jawab pengelolaan Jalan arteri sudah berada di Dinas PUPR Provinsi Sulbar setelah selesai di bangun oleh BPJN Sulbar beberapa tahun lalu, sehingga terkait hal yang berkenan dengan izin pembukaan Guardrail menjadi kewenangan Provinsi.
” kami tegaskan bahwa untuk pembangunan gedung di sisi sepanjang jalan arteri pembukaan plan jalan tidak akan kami izinkan kecuali untuk penimbunan kami izinkan yang penting dipasang kembali kalau sudah selesai penimbunan,” jelas Kadis PUPR Sulbar Surya Yuliawan,ST, via telfon Jum’at (6/3/25).
Seperti yang saat ini sedang berlangsung penimbunan lokasi Pemprov yang tanahnya dari pemakaman lahan lokasi pembangunan kopdes merah putih.
” yang sekarang berlangsung penimbunan yang merupakan lokasi pemprov, karena dari pada mubasir tanah hasil pemadatan lahan pembangunan kopdes Merah putih, kita gunakan untuk menimbulkan lokasi tersebut,setelah selesai plan akan ditutup kembali,” tandas Surya.
Ke depan Surya berharap kepada pihak-pihak pemilik lahan yang nantinya akan membangun gedung di area sepanjang jalan arteri untuk mengikuti arahan dari Dinas PUPR. Ditambahkan yang sudah terbangun dan Guardrail masih terbuka yakni Pengadilan Tinggi.
” Kami sudah sampaikan dari awal agar plan pengaman arteri jangan dibuka untuk keperluan pembangunan, padahal sudah ada dasar jalan dari depan kantor PTA Sulbar sebaiknya itu dilanjutkan kami sudah sampaikan kembali ke mereka untuk menutup plan jalan arteri,” pungkasnya./***








