BANNIQ.Id. Mamuju. – Menjelang hari raya Idulfitri 1447 H, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Mamuju tengah mempersiapkan usulan Remisi Khusus (RK) bagi para warga binaan. Tercatat sebanyak 158 orang narapidana diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman tahun ini.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Mamuju, Iskandar, menjelaskan bahwa proses pengusulan biasanya dilakukan pada pertengahan bulan Ramadan. Adapun Surat Keputusan (SK) remisi diperkirakan akan terbit pada H-1 Lebaran dan diumumkan secara resmi setelah pelaksanaan salat Idulfitri.
Syarat dan Kriteria Penerima
Pengusulan remisi ini merujuk pada Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018. Iskandar menegaskan bahwa syarat utama bagi penerima remisi adalah:
Beragama Islam.
Telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan sejak putusan pengadilan (inkracht).
Berkelakuan baik dan tidak tercatat dalam Register F (buku catatan pelanggaran disiplin).
Aktif mengikuti program pembinaan, khususnya pembinaan keagamaan di dalam Rutan.
Rincian Kasus: Didominasi Pidana Umum
Dari total 158 warga binaan yang diusulkan, mayoritas merupakan narapidana kasus pidana umum seperti pencurian. Sementara itu, untuk kategori pidana khusus, rinciannya adalah sebagai berikut:
Narkotika: 24 orang
Korupsi: 10 orang
Pidana Umum: 124 orang
Iskandar menambahkan, saat ini total warga binaan di Rutan Mamuju mencapai 368 orang. Dari jumlah tersebut, mayoritas beragama Islam, sementara 24 orang beragama Nasrani.
Terkait narapidana yang belum masuk dalam daftar usulan utama, Iskandar menjelaskan adanya mekanisme Remisi Susulan. Hal ini diperuntukkan bagi mereka yang sudah lama berada di dalam Rutan, namun terkendala keterlambatan putusan atau eksekusi hukum.
“Ada sekitar 6 orang yang kami proses untuk remisi susulan. Jika kita usulkan remisi khusus Lebaran tahun ini, kita selesaikan dulu hak remisi tahun lalu yang tertunda, misalnya remisi 17 Agustus tahun lalu, baru kemudian menyusul remisi khususnya,” jelas Iskandar.
Kategori Remisi Khusus (RK)
Dalam sistem pemasyarakatan, terdapat dua kategori remisi khusus, yaitu:
RK I: Pengurangan masa pidana sebagian (narapidana masih harus menjalani sisa masa tahanan).
RK II: Pengurangan masa pidana yang membuat narapidana langsung bebas pada hari raya.
Untuk tahun ini, Iskandar mengungkapkan bahwa seluruh usulan di Rutan Mamuju masuk dalam kategori RK I.
“Kebetulan di Rutan Mamuju belum ada yang langsung bebas (RK II) karena rata-rata masa pidana mereka masih tinggi. Besaran remisi pun bertahap, mulai dari 15 hari untuk tahun pertama, hingga 1 bulan 15 hari untuk tahun-tahun berikutnya,” tambahnya.
Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Iskandar berharap para warga binaan semakin rajin beribadah dan tidak melakukan pelanggaran, seperti penggunaan ponsel ilegal atau perkelahian.
“Harapannya dengan remisi ini, mereka semakin aktif dalam pembinaan Islam dan berkelakuan baik. Ini adalah apresiasi negara atas perubahan perilaku mereka selama di sini,” pungkasnya.
Pewarta: Irham Siriwa,Editor: Asdar








