BANNIQ.Id. Pasangkayu. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat terus berupaya mendekatkan layanan kepada masyarakat melalui program Samsat Keliling. Melalui UPTD Pelayanan Pajak Daerah Pasangkayu, layanan ini kembali digelar dengan menyasar wilayah Kecamatan Baras, tepatnya di Desa Motu, Jumat (13/3/2026).
Program tersebut merupakan bentuk pelayanan jemput bola bagi masyarakat yang selama ini menghadapi kendala jarak untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat.
Kegiatan ini juga sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, sekaligus menghadirkan pelayanan dasar yang merata dan berkualitas bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, UPTD Pelayanan Pajak Daerah Pasangkayu bersinergi dengan Tim Bapenda Kabupaten Pasangkayu dengan turun langsung ke lapangan memberikan layanan pembayaran pajak kendaraan kepada warga setempat.
Pada kegiatan tersebut tercatat sebanyak lima unit kendaraan roda dua melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Untuk mempermudah transaksi, petugas juga menyediakan metode pembayaran digital melalui QRIS sehingga masyarakat dapat melakukan pembayaran dengan lebih praktis dan cepat.
Kepala UPTD Pelayanan Pajak Daerah Pasangkayu, Kasfiani Darwis, mengatakan program Samsat Keliling menjadi strategi untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak.
“Melalui Samsat Keliling ini kami ingin memastikan masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat kota tetap mendapatkan akses pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan dalam pembayaran pajak kendaraan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Barat Abdul Wahab Hasan Sulur menegaskan pelayanan jemput bola seperti ini akan terus digencarkan hingga menjangkau desa-desa. Ia berharap kehadiran Samsat Keliling dapat meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak sekaligus berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Barat.








