BANNIQ.Id. Majene. Isu yang viral di media daring dan medsos terkait dugaan adanya aliran dana Rp.540 juta dari proyek Revitalisasi gedung Sekolah di Kabupaten Majene yang menyebut nama bupati majene H.Andi Ahmad Syukri Tammalele dan Sekda Ardiansyah.
Issu ini sangat menyudutkan dan merugikan kedua tokoh Pemkab Majene tersebut. Olehnya bupati dan Sekda Majene Memberikan klarifikasi terhadap isu yang beredar tersebut.
H.Andi Achmad Syukri atau karib disapa AST menegaskan, pihaknya tidak ada intervensi dengan proyek Revitalisasi Sekolah karena punya regulasi tersendiri yang secara otonom dikelola oleh pihak sekolah atau dilaksanakan secara swakelola.
Bahkan sejak awal sebelum proyek tersebut dilaksanakan, sebut AST dirinya bersama Wakil bupati,Kadispora, dan para kasek se Kabupaten Majene menggelar pertemuan untuk menjelaskan regulasi yang menjadi rujukan pelaksanaan program revitalisasi tersebut.
” Sejak awal saya bersama Wabup, kami undang Kadispora, para Kasek kami gelar pertemuan untuk mengsosialisasikan regulasi yang berkenaan dengan Program Revitalisasi tersebut, saya tegaskan bahwa tidak ada intervensi Pemkab dalam program ini karena regulasinya jelas, ada keterlibatan komite Sekolah, ada SP2S dan saya sarankan agar progam ini ada program pendampingan dari Kejaksaan,” jelas AST via ponsel,Minggu(24/10/2026).
Beberapa waktu kemudian ada oknum kontraktor yang meminta difasilitasi untuk mendapatkan proyek Revitalisasi tersebut, dengan dalih telah mengeluarkan sejumlah uang operasional untuk pengurusan program tersebut ke Jakarta, lalu dirinya minta Sekda menfasilitasi pertemuan atas aduan yang bersangkutan.
” Kronologisnya seperti itu, yang bersangkutan datang meminta difasilitasi untuk mendapatkan proyek revitalisasi tersebut atas dasar dirinya telah mengeluarkan uang untuk mengurus program tersebut ke Jakarta, saya minta sekda fasilitasi pertemuan dengan yang bersangkutan, saya jelaskan bahwa proyek Revitalisasi Sekolah tidak ada kewenangan Bupati dan Pemkab untuk mengintervensi karena itu ada regulasi khusus yang mengatur, ” jelas AST,Via Ponsel, Minggu (24/10/2026).
Terpisah Sekda Ardiansyah juga memberikan klarifikasi yang atas isu liar ini, menurutnya , pelapor sama sekali tidak dikenal nya hanya mengetahuinya lewat pemberitaan.
” Jadi kami gelar pertemuan tersebut untuk menjalankan fungsi layanan pengaduan masyarakat, pelapor mengadukan adanya soal kerugian keuangan yang dihadapinya,” Ujar Ardiyansyah.
Di dalam pertemuan tersebut yang berlangsujg di ruang ruangan Bupati Majene, dirinya telah menjelaskan secara terbuka dan tegas bahwa Bupati dan Sekda tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan persoalan tersebut.
“ Masalahnya muncul akibat kekeliruan dari pihak pelapor saudara Ilham sendiri yang melakukan pengiriman uang kepada saudara Imran dengan iming-iming tertentu, ini merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum maupun prosedur birokrasi,” imbuh ardiansyah.
Kemudian karena status saudara Imran adalah ASN dilingkup Pemkab Majene. Pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan pembinaan ASN untuk memanggil bersangkutan guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Ardiansyah jiga menegaskan pihaknya bersama Bupati Majene menolak disebut menerima uang dan tidak memiliki keterlibatan sama sekali dengan aliran dana dan transaksi pribadi atas sejumlah uang yang disebutkan.
Menyikapi isu yang beredar Ardianysah meminta masyarakat untuk lebih bijaksana dan cermat dalam menyikapi setiap informasi beredar dibutuhkan pengecekan secara akurat dan valid.
Kemudian sebagai pembina ASN dirinya akan segera memanggil saudara Imran untuk mengambil langkah penanganan kepada yang bersangkutan agar persoalan ini terang benderang dan tidak menjadi berujung ke fitnah./***











