BANNIQ.Id.Majene.Perihal Keikutsertaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye Pilkada sebagaimana diatur PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang kampanye, dijelaskan lebih jauh oleh Ketua Panwas Kecamatan Malunda Kabupaten Majene,Khaeruddin,SH, menyusul adanya pernyataan yang dikutip oleh salah satu media online, dimana pernyataanya tersebut seolah-olah ASN yang ikut dalam kegiatan Kampanye Paslon tersebut tidak ada batasan-batasan.
” Jadi penjelasan PKPU Nomor 13 Tahun 2020, dimana ASN boleh mengikuti Kampanye pasangan calon, namun harus karena inisiatif sendiri, tidak masuk dalam ruangan serta tidak melakukan gerakan proaktif, ini yang perlu kami tegaskan jadi ASN yang mengikuti Kampanye tersebut dibatasi dengan syarat-syarat itu,” Terang Kheruddin, Minggu (4/10/2020).
Dan bila ASN yang mengikuti Kampanye tersebut ingin mendengar visi-misi kandidat atau Paslon, seharusnya semua kampanye Paslon diikuti.
” Bila seorang ASN ingin mendengarkan Visi-Musi Paslon dalam kegiatan kampanye, seharusnya semua kampanye Paslon diikuti jangan hanya Paslon tertentu saja,” Simpul Khaeruddin.|asdar