Senin, November 25, 2024

Gugatan Paslon Sutina-Ado Ditolak, Bawaslu Perintahkan KPU Lanjutkan Tahapan Pilkada

- Advertisement -

BANNIQ.Id.Mamuju. Gugatan sengketa pilkada yang diajukan tim kuasa hukum Tina-Ado atas dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU dalam menetapkan pasangan calon sesuai SK 307 diputuskan oleh majelis musyawarah Bawaslu Mamuju.

“Perkara 001 yang diajukan kuasa hukum Sutina dan Ado Mas’ud dinyatakan ditolak. Kemudian kami meminta KPU Mamuju Tetap melanjutkan tahapan Pilkada Mamuju,” ucap rusdin, ketua Bawaslu Mamuju, Jumat sebagaimana dikutip dari Liputan Terkini.com.Jumat(9/10/2020).

Kuasa hukum Habsi-Irwan, Robinson mengapresiasi kinerja Bawaslu, karena dianggap profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Bawaslu Konsisten dengan peraturan perundang undangan terkait limitasi waktu. Bawaslu konsisten, terkait materi gugatan seperti sahabat rakyat, bawaslu sependapat dengan kami bahwa itu dilakukan dalam rangka menjalankan perintah UU” terangnya.|asdar

Baca Juga >>   Memasuki Masa Tenang, Begini Pesan Bijak dan Santun dari Assami
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: