HUKUM DAN KRIMINAL

Anggota Bawaslu Mateng M.Syarif Bantah Lakukan Legalisir Ijasah Tanggal 21 Agustus di Makasar

Anggota Bawaslu Mateng,M.Syarif saat Menjadi Pemateri Kegiatan Sodilisasi Pilkada di Mateng Pada Tabggal 21 Agustus 2024(foto:repro)

BANNIQ.Id. Mamuju. Kasus dugaan penggunaan ijasah Palsu di Pilkada Mateng yang terus bergulir kasusya, dan saat ini berada pada fase penuntutan oleh JPU dengan tuntutan 3 Tahun Penjara. Pada sidang sebelumnya sempat ada penyebutan nama anggota Bawaslu Mateng M.Syarif yang konon datang melegalisir IJasah tersebut, dibantah oleh yang bersangkutan.

Syarif menyebut dirinya pada tanggal tersebut menjadi pemateri pada kegiatan sosialisasi Pilkada di Kecamatan Tobadak.

Kasus Penipuan Haji di Mamuju Naik Sidik, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

” Saya mengikuti kegiatan sosialisasi di Kecamatan Tobadak pada tanggal 21 Agustus 2024, jadi saya tegaskan saya tidak ada di Makasar,” Jelas Syarif, Jumat(19/12/24).

Kemudian adapun untuk kegiatan yang dilaksanakan dengan mendatangi Pihak Sekolah sesuai dengan Tugasnya sebagai Anggota Bawaslu yang melakukan semua rangkaian pengawasan Pilkada.

Banding BRI Cabang Mamuju Ditolak PT Sulbar, Hasanuddin Siapkan Langkah Hukum Pidana

” sesuai tugas saya sebagai Bawaslu, setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU sebagai penyelenggara, maka kami tentu harus ikut mengawasi termasuk pada saat verifikasi Ijasah Paslon,” Pungkasnya.I***

Salinan Putusan Perdata Diterima, Hasanuddin Siapkan Langkah untuk Tuntutan Pidana ke BRI Cabang Mamuju
× Advertisement
× Advertisement