• NASIONAL
  • BKN Beri Kemudahan bagi ASN Guru, Dosen dan Tendik yang akan Tugas Belajar

BKN Beri Kemudahan bagi ASN Guru, Dosen dan Tendik yang akan Tugas Belajar

Facebook
WhatsApp
Twitter
Keapal BKN, Prof.Dr. Zudan Arifkhrulloh,SH;MH(foto:Ist)

BANNIQ.Id. Jakarta , Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)Guru, Dosen
dan Tenaga Kependidikan (Tendik) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kepala BKN Prof. Zudan Arif menyampaikan kabar yang rencananya akan diberikan kemudahan prosedur kepegawaian Izin Belajar, Tugas Belajar dan Pencantuman Gelar.

Kabar ini disampaikan saat membuka Sharing Knowledge Manajemen Talenta ASN di lingkup BKN dan Kantor Regional BKN seluruh Indonesia, Rabu (12/02/2025)
secara daring.

Rencana kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara Kepala BKN beserta jajaran bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Prof. Satryo Soemantri dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti
pada Selasa lalu.

“Sejumlah kebijakan positif telah disepakati untuk memudahkan ASN Guru, Dosen, dan
Tenaga Pendidik (Tendik) dalam mendukung pengembangan karier dan kompetensi ASN Guru, Dosen dan Tendik,” terang Prof.Zudan, dikutip dari bkn.go.id, Rabu(12/2/25).

Lebih lanjut Zudan Arif bersama Menteri Dikti Saintek Prof. Satryo Soemantri dan Menteri
Dikdasmen Prof. Abdul Mu’ti telah sepakat untuk memberikan kemudahan dalam proses Izin Belajar, Tugas Belajar, dan pencantuman gelar bagi ASN. Kebijakan ini juga mencakup rencana pemutihan bagi ASN yang telah menyelesaikan pendidikan S1, S2, atau
S3 tanpa memiliki izin atau tugas belajar sebelumnya.


“Bagi yang sudah lulus, silakan diurus. Kemudian bagi yang sudah melaksanakan Tugas Belajar atau Izin Belajar tetapi terlampau waktunya, tidak perlu.perpanjangan, tetap kita akui. Ini berlaku juga untuk lulusan perguruan tinggi dengan akreditasi C, karena
tidak semua Perguruan Tinggi di daerah memilikiakreditasi B atau bahkan akreditasi A,” jelas mantan Pj Gubernur Sulbar dan Sulsel ini.


Selanjutnya, rencana kebijakan ini juga akan dipertimbangkan untuk menghilangkan batasan jarak dan metode pembelajaran. Baik melalui e-learning, hybrid, atau full-time, semua akan diakui sebagai upaya pengembangan profesi ASN. Hal ini menurut Zudan Arif
diharapkan dapat mendorong lebih banyak ASN untuk menempuh pendidikan tinggi tanpa terkendala prosedur birokrasi yang rumit.

Dalam sharing knowledge yang diselenggarakan oleh Direktorat Jabatan ASN ini juga Kepala BKN menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mempercepat pengembangan karier ASN, termasuk dalam hal capaian jabatan puncak, dengan tetap menjaga kualitas kompetensi dan kinerja.

“Kami berharap para ASN Guru, Dosen, dan Tendik dapat berkembang lebih cepat dan mencapai potensi terbaik mereka,” ujarnya.

Rencana kebijakan ini juga sejalan dengan upaya membangun kolaborasi BKN dalam
mendukung penerapan manajemen talenta berbasis meritokrasi di instansi pemerintah./***

Informasi Lainnya

error: