BANNIQ.Id. Jakarta. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai membuka kembali blokir layanan administrasi kepegawaian bagi enam pemerintah kabupaten di Sulawesi Barat yang sebelumnya dikenai sanksi akibat pelanggaran Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelumnya, BKN memblokir layanan administrasi ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan enam pemerintah kabupaten karena kebijakan mutasi serta penonaktifan sejumlah pejabat dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang manajemen ASN.
Pemblokiran tersebut berdampak pada terhentinya berbagai layanan kepegawaian, mulai dari kenaikan pangkat, mutasi antarinstansi, pemutakhiran data ASN, pengangkatan dalam jabatan, hingga layanan pensiun.
Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, M.H., mengatakan bahwa BKN telah membuka kembali blokir layanan bagi enam pemerintah kabupaten di Sulawesi Barat.
Menurutnya, kebijakan itu menjadi hadiah menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Ulang Tahun Provinsi Sulawesi Barat ke 22 Tahun.
“Enam kabupaten sudah kami buka blokirnya sebagai hadiah HUT Kemerdekaan dan HUT Sulbar bagi para ASN,” ujar Prof. Zudan saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).
Meski demikian, layanan administrasi ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat hingga kini masih tetap diblokir.
“Tinggal provinsi saja yang belum dibuka blokirnya. Harapan BKN, Pemprov Sulbar berjalan sesuai Undang-Undang ASN, Peraturan Pemerintah, serta ketentuan manajemen ASN,” tegas Prof. Zudan.
BKN berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat segera melakukan penyesuaian terhadap seluruh kebijakan kepegawaian agar selaras dengan regulasi yang berlaku.
Dengan demikian, blokir layanan administrasi ASN di lingkup Pemprov Sulbar dapat segera dibuka sehingga pelayanan kepegawaian kembali berjalan normal./***











