BANNIQ.Id. Jakarta. Polemik pemblokiran rekening nasabah Bank Mandiri kembali menyorot pentingnya kehati-hatian perbankan dalam menangani dana nasabah, terlebih ketika rekening tersebut berkaitan dengan aktivitas publik dan donasi masyarakat. Sorotan itu turut membayangi kinerja saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) yang pada perdagangan Senin (24/8/2026) ditutup melemah 0,47 persen ke level Rp4.200 per saham.
Pelemahan saham BMRI tersebut melanjutkan tren negatif pada sesi I perdagangan di hari yang sama. Saat itu, saham Bank Mandiri sempat turun 30 poin atau 0,71 persen ke level Rp4.190 per lembar.
Sehari sebelumnya, pada penutupan perdagangan Jumat (21/8/2026), saham Bank Mandiri berada di level Rp4.220 per saham.
Penurunan saham BMRI terjadi di tengah sorotan publik terhadap penanganan rekening milik warga Pati, Jawa Tengah, Supriyono alias Botok. Rekening tersebut digunakan untuk menampung dana pribadi sekaligus donasi publik yang diperuntukkan bagi kebutuhan logistik massa aksi di Jakarta.
Warga Pati disebut akan berbondong-bondong datang ke Jakarta untuk menggelar demonstrasi di depan DPR pada 27 Agustus 2026. Salah satu tuntutan yang mereka bawa adalah meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan.
Di tengah polemik tersebut, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Senin (24/8/2026) bergerak dalam rentang 6.474 hingga 6.551, sebelum ditutup melemah 24,02 poin atau 0,37 persen ke level 6.501,6.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), volume perdagangan hari itu mencapai 35,8 miliar saham dengan nilai transaksi sebesar Rp14,29 triliun. Aktivitas perdagangan tercatat sebanyak 2,19 juta kali transaksi.
Dari seluruh saham yang diperdagangkan, sebanyak 259 saham menguat, 367 saham melemah, sedangkan 166 saham lainnya bergerak stagnan.
Bank Mandiri menjadi sorotan setelah memblokir rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB), Supriyono alias Botok.
Pemblokiran yang dilakukan pada Sabtu (22/8/2026) tersebut berdampak terhadap kelangsungan logistik puluhan demonstran asal Pati yang saat itu tengah berada di Jakarta.
Rekening Supriyono yang dibekukan diketahui berisi dana sekitar Rp80,9 juta. Dana tersebut merupakan gabungan uang pribadi Supriyono dan donasi masyarakat yang dihimpun untuk memenuhi kebutuhan logistik, konsumsi hingga akomodasi massa aksi.
Tidak hanya rekening yang diblokir, Supriyono juga mengaku mengalami serangan siber sehari sebelum pemblokiran rekening yang menyebabkan akses komunikasinya terganggu.
“Saya di Jakarta dan teman-teman sangat merasa terzalimi. Akun TikTok saya diblokir. Lebih parah lagi, rekening saya ya, uang pribadi saya dan uang donasi dari teman-teman Rp80 juta sekian juga diblokir,” ungkap Supriyono, dikutip dari Beritabuana.Co, Selasa (25/8/2026).
Akibat penangguhan akses terhadap dana tersebut, pemenuhan kebutuhan logistik para demonstran mengalami hambatan. Mereka kemudian mengandalkan bantuan solidaritas warga setempat.
Supriyono menegaskan, kedatangan kelompoknya ke Jakarta murni untuk menyampaikan aspirasi dan tidak memiliki niat memicu kerusuhan. Ia juga berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap tekanan yang mereka hadapi.
Menanggapi polemik tersebut, Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista pada Minggu (23/8/2026) menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.
Adhika menjelaskan, pemblokiran rekening tersebut bukan merupakan inisiatif sepihak dari Bank Mandiri. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dijalankan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Bank Mandiri, kata Adhika, berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG), kepatuhan dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.
Namun, polemik tersebut kemudian memunculkan perdebatan mengenai mekanisme dan dasar hukum pemblokiran rekening nasabah di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2/19/PBI/2000 Pasal 12 ayat (1), pemblokiran simpanan dapat dilakukan apabila nasabah secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara pidana.
Karena itu, permintaan administratif atau lisan dari instansi penegak hukum tanpa adanya penetapan status tersangka dinilai tidak memenuhi syarat prosedural sebagaimana ketentuan tersebut.
Selain melalui kepolisian, pemblokiran rekening dalam kondisi tertentu juga dapat diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait indikasi tindak pidana pencucian uang, maupun pejabat pajak melalui mekanisme penyitaan berdasarkan Surat Paksa.
Hingga polemik mencuat, pihak Bank Mandiri belum merinci perkara pidana yang tengah diselidiki maupun status hukum Supriyono saat rekening tersebut ditangani.
PPATK memastikan pemblokiran rekening tersebut bukan berasal dari pihaknya. OJK juga menyatakan hal serupa.
Sementara itu, pihak kepolisian mengakui telah mengajukan permintaan penanganan rekening tersebut kepada Bank Mandiri. Namun, polisi menyatakan tidak meminta pemblokiran rekening, melainkan penundaan sementara terhadap transaksi atau akses dana.
Perbedaan penjelasan tersebut kemudian semakin memperbesar sorotan publik terhadap mekanisme penanganan rekening nasabah.
Bagi Bank Mandiri, polemik ini menjadi ujian terhadap kepercayaan publik. Sebagai lembaga perbankan, setiap tindakan terhadap rekening nasabah tidak hanya berkaitan dengan aspek kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menyangkut perlindungan dana dan kepercayaan masyarakat.
Karena itu, penanganan rekening nasabah dalam kasus serupa perlu menjadi pelajaran bersama agar tidak menimbulkan persoalan baru, terutama ketika rekening yang ditangani berkaitan dengan dana pribadi dan donasi masyarakat.
Polemik ini pada akhirnya menempatkan Bank Mandiri di tengah tekanan publik, sekaligus membuka kembali ruang perdebatan mengenai transparansi, kepastian prosedur, dan perlindungan hak nasabah dalam setiap tindakan pembatasan rekening./***









