Selasa, November 26, 2024

Diduga Tidak Dikerja Sesuai Sesuai Regulasi Terhadap Rehab 16 Sekolah Terdampak Gempa, Gerak Laporkan PT Brantas Abipraya ke Kejati Sulbar

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Sulbar. Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia ( Gerak ) Sulbar melaporkan PT Brantas Abipraya ke Kajati Sulbar terkait rehab sekolah tahan gempa sebanyak 16 sekolah di kabupaten Mamuju dan Majene, yang diduga dikerjakan tidak sesuai regulasi, Selasa, 21, Agustus 2023.

Ketua Gerak Sulbar Arman menyebutkan, item laporan tersebut meliputi pekerjaan yang dikerjakan oleh PT Berantas Abib raya yang diduga melanggar peraturan presiden nomor 4 Tahun 2015 , atas perubahan peraturan presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, serta , undang – undang Nomor 18 tahun 1999 tentang jasa kontruksi dan UU pemberantasan korupsi nomor 31 dan perubahan Nomor 20.

Arman menegaskan, bahwa laporan yang dimasukkan ke Kejati Sulbar itu harus diproses secepatnya. Dan segera menetapkan tersangka.

” Jika terbukti tak ada pejabat negara dan warga negara kebal hukum. Semua sama kedudukannya dimata hukum,” ujarnya.|***

Baca Juga >>   Pengacara Korban Pengancaman oleh AKBP RA Minta Dugaan Pelanggaran Etik Jangan Hanya Terapkan Satu Pasal
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: