BANNIQ.Id.Polewali. Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono Pimpin Pelepasan Kura-kura air tawar di Sungai Labasang, Kamis(3/9/2020)
Diketahui sebelumnya, tentang adanya perilaku warga yang memperjual belikan Kura-Kura jenis ambon (Cuora Ambonensis) ini diperoleh dari warga sekitar yang berada tidak jauh dari lokasi tempat penampungan di Kecamatan Limboro.
“Walaupun sebenarnya kura-kura jenis ini bukan termasuk hewan yang dilindungi namun dalam peredarannya tetap harus melalui pendataan dan terenditifikasi keberadaanya, sehingga hewan ini tetap tidak boleh diperjual belikan secara bebas” Pungkasnya.
Ia kemudian menambahkan bahwa akan tetap mengembangkan kasus ini dan karena tidak menutup kemungkinan adanya oknum lain yang terlibat lebih jauh.
Sebanyak kurang lebih 1000 ekor kura-kura dilepas liar langsung kehabitatnya didampingi oleh Ketua BKSDA untuk kemudian dilakukan tindak lanjut terhadap warga yang telah melakukan pelanggaran.
“Sebenarnya yang jadi persoalan dalam peredaran hewan jenis ini adalah izin tangkap dan memperjual belikan yang harus dimilki oleh Masyarakat, karena walaupun bukan jenis terlindungi namun tetap harus melalui izin yang tertulis dari Pusat” Imbuh Hasan.
Ia kemudian menyampaikan pesan khusus kepada seluruh warga yang telah menjalankan usaha penjualan jenis hewan kura-kura ini bahwa yang harus dipenuhi ada beberapa dokumen izin Edar lalu setelah ada ijin edar maka Kantor BKSDA akan mengeluarkan izin tangkap pada pelaku usaha, barulah dikatakan sebagai usaha yang legal.|asd