ADVERTORIAL

Kapolres Polman Pimpin Pelepasan Kura-kura Kembali ke Habitatnya

BANNIQ.Id.Polewali. Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono Pimpin Pelepasan Kura-kura air tawar di Sungai Labasang, Kamis(3/9/2020)

Diketahui sebelumnya, tentang adanya perilaku warga yang memperjual belikan Kura-Kura jenis ambon (Cuora Ambonensis) ini diperoleh dari warga sekitar yang berada tidak jauh dari lokasi tempat penampungan di Kecamatan Limboro.

Stok Pangan Aman, Bulog Mamuju Pastikan Beras dan Minyak Cukup Hingga Setahun Ke Depan

 “Walaupun sebenarnya kura-kura jenis ini bukan termasuk hewan yang dilindungi namun dalam peredarannya tetap harus melalui pendataan dan terenditifikasi keberadaanya, sehingga hewan ini tetap tidak boleh diperjual belikan secara bebas” Pungkasnya.

Ia kemudian menambahkan bahwa akan tetap mengembangkan kasus ini dan karena tidak menutup kemungkinan adanya oknum lain yang terlibat lebih jauh.

Dari WDP ke WTP, Kalan BPK Sulbar Apresiasi Khusus Pemkab Polman Atas Pembenahan Signifikan Tata Kelola Keuangan

Sebanyak kurang lebih 1000 ekor kura-kura dilepas liar langsung kehabitatnya didampingi oleh Ketua BKSDA untuk kemudian dilakukan tindak lanjut terhadap warga yang telah melakukan pelanggaran.

 “Sebenarnya yang jadi persoalan dalam peredaran hewan jenis ini adalah izin tangkap dan memperjual belikan yang harus dimilki oleh Masyarakat, karena walaupun bukan jenis terlindungi namun tetap harus melalui izin yang tertulis dari Pusat” Imbuh Hasan.

BPK Sulbar Kembali Berikan Opini WTP untuk Pemkab Pasangkayu, Momentum Makin Memperkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

Ia kemudian menyampaikan pesan khusus kepada seluruh warga yang telah menjalankan usaha penjualan jenis hewan kura-kura ini bahwa yang harus dipenuhi ada beberapa dokumen izin Edar lalu setelah ada ijin edar maka Kantor BKSDA akan mengeluarkan izin tangkap pada pelaku usaha, barulah dikatakan sebagai usaha yang legal.|asd

× Advertisement
× Advertisement