ADVERTORIAL

Kejati Tetapkan Tersangka Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Perumda Majene, Uang Sitaan Dikembalikan ke Kas Negara Setelah Putusan Inkrach

BANNIQ.Id. Mamuju. Penyidik   Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat resmi menetapkan mantan Penjabat Dirut Perumda Aneka Usaha Majene, AA sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Perumda Aneka Usaha Majene Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.

Kajati Sulbar, Sukarman Sumarinton, menjelaskan, tersangka diduga secara aktif menyetujui pembayaran atas sejumlah laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan, bahkan sebagian di antaranya diduga bersifat fiktif.

Stok Pangan Aman, Bulog Mamuju Pastikan Beras dan Minyak Cukup Hingga Setahun Ke Depan

“Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat bersama tim penyidik, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.837.052.200,60,” beber Sukarman Senin (9/3/2026).

Dijelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dari WDP ke WTP, Kalan BPK Sulbar Apresiasi Khusus Pemkab Polman Atas Pembenahan Signifikan Tata Kelola Keuangan

Dari hasil penyidikan sementara, tim juga telah menyita uang sebesar Rp500 juta yang kini dititipkan dalam rekening penitipan di Bank BRI sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Uang sitaan tersebut nantinya akan diserahkan ke Kas negara setelah mempunyai kekuatan hukum tetap( Inkrach).

BPK Sulbar Kembali Berikan Opini WTP untuk Pemkab Pasangkayu, Momentum Makin Memperkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

“Terkait uang sitaan yang dititipkan ke Bank adalah barang bukti dalam perkara ini, nanti kalau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap barulah uang tersebut di serahkan ke kas negara sesuai dengan isi putusannya,” Terang Kasi Penkum Kejati Sulbar,Adrianus,SH./***

× Advertisement
× Advertisement