BANNIQ.Id.Sulbar. Sengketa lahan sawit yang dikelola oleh PT Mamuang di Kabupaten Pasangkayu, dengan masyarakat sekitar Perusahaan yang bergabung dalam kelompok Pemberdayaan Masyarakat (KPM) yang telah berlangsung selama puluhan tahun, bahkan sebelum terbentuknya kabupaten Mamuju Utara,yang sekarang Berubah menjadi Kabupaten Pasangkayu,masalah ini sudah mencuat,Demikian diutarakan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sulbar, Drs.HM Natsir saat menyampaikan sambutan pada kegiatan penyerahan Rekomendasi Penyelesaian sengketa lahan antara Pihak PT Mamuang dan KPM, di ruang rapat lantai II kantor Gubernur Sulbar, Senin(21/10/2019) dihadiri oleh para pihak yakni KPM,PT Mamuang dan Anggota Pokja Penyelesaian Sengketa lahan PT Mamuang dan KPM Mamuju Utara (Pasangkayu), Kapolda Sulbar yang diwakili Dirintelkam, Kombes Hery Susanto S.IK dan Karo Tapem Pemprov Sulbar,Ariyanto,AP.
Natsir menambahkan, penerbitan Rekomendasi Penyelesaian sengketa lahan tersebut, didasari oleh berbagai hal antara lain karena masalah ini telah berlangsung cukup lama dan berbagai pihak juga telah melakukan kunjungan langsung ke lapangan, antara lain Komnas HAM, Anggota DPR RI serta Anggota Komisi I DPRD Sulbar,namun setelah itu belum ada penyelesian.
Selain itu tambah Natsir, karena masalah ini telah disampaikan langsung ke Gubernur Sulbar, untuk tidak terjadinya Pembiaran terhadap masalah yang dihadapi oleh masyarakat,ini , yang bisa menimbulkan ekses seperti Demonstrasi masyarakat ke Pemprov Sulbar, atas dalih tidak memperhatikan masalah masyarakat, maka Gubernur sebagai pelindung, pengatur dan pemberdaya masyarakat memandang perlu untuk menerbitkan rekomendasi sebagaimana hasil kerja Pokja Penyelesaian Sengketa lahan, yang di SK kan oleh Gubernur , yang telah bekerja selama 2 tahun memaksimalkan sumber data dan informasi terkait masalah sengketa lahan ini.
” Alasan lain yang menjadi dasar penerbitan Rekomendasi adalah untuk mengetahui secara pasti dokumen yang dimiliki oleh para pihak, yang dimana sesungguhnya yang diakui kebenarannya ” Imbuhnya.
Natsir juga berpesan kepada semua pihak bahwa,rekomendasi tersebut bukanlah sesuatu yang final melainkan salah satu solusi penyelesaian, olehnya kepada masyarakat yang tegabung dalam KPM diharapkan untuk bersabar dan tidak melakukan aksi pendudukan atau pembagian lahan.
“Rekomendasi bukanlah sesuatu yang final tetapi solusi pengawal, sebagai salah satu pendekatan untuk menyelesaikan masalah ini, kepada para pihak untuk saling mempelajari, dan ai berharap kepada kelompok tani, selama BPN yang diberi rekomendasi untuk melaksanakan rekomendasi ini untuk tidak melakukan tindakan pendudukan ataupun pembagian lahan karena hal itu akan menimbulkan masalah hukum yang lain,rekomendasi ini jangan disalah gunakan, silakan bapak-bapak melakukan pemantauan tehadap BPN selama melaksanakan rekomendasi,” pungkasnya.
Terkait kondisi keamanan selama pelaksanaan rekomendasi ini, Anggota pokja(Satgas) penyelesaian Sengketa, yang juga Direktur Kriminal Umum(Dirkrimum) Polda Sulbar, Kombes Pol Nyoman Artana, juga berpesan kepada masyarakat atau kelompok tani untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan
” Menyikapi rekomendasi ini kami akan melakukan rapat internal satgas untuk menyikapi rekomendasi ini,kemudian kita berpesan kepada masyarakat atau lebih khusus lagi kepada kelompok tani untuk tidak melukakan tindakan yang lebih jauh di lapangan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan,” Tegasnya.
Kemudian terkait penerbitan rekomendasi ini pula, sangat diapresiasi oleh anggota Satgas(Pokja) karena selama puluhan masalah ini telah mencuat namun belum pernah ada titik terang penyelesaian.
” Kami sangat apresiasi atas terbitnya rekomendasi, karena selama 3 periode kepemimpinan Bupati di Pasangkayu masalah ini tak kunjung selesai, Alhamdulillah di era Gubernur Alibaal Masdar masalah ini sudah ada titik terang dengan terbitnya rekomendasi penyelesaian Sengketa lahan ini,” Tandas Ince Syam anggota satgas Penyelesaian Sengketa lahan Antara PT Mamuang dan KPM Mamuju Utara.
Adapun beberapa isi rekomendasi Gubernur Sulbar tertanggal 10 September 2019, yang diberikan kepada Kepala BPN Sulbar sebagai acuan tindak lanjut penyelesaian Sengketa lahan antara KPM Mamuju Utara dan PT Mamuang antara lian;1. melakukan pengukuran pengembalian batas atau pengukuran ulang terhadap hak guna usaha nomor 1/Martajaya atas nama PT Mamuang(Astra Group).2.Melamukan inklave terhadap Hak guna usaha Nomor 1/Martajaya atas Nama PT Mamuang berdasarkan izin dari PT Mamuang selalu pemegang HGU Nomor 1 Martajaya.3.Melakukan kerjasama dan sistim kemitraan yang setara antara kelompok Pemberdayaan Masyarakat dengan PT Mamuang., melalukan upayan peenyelesaian konflik dengan cara ganti rugi berdasarkan 8 titik koordinat yang dkliam oleh KPM Mamuju Utara,sesuai titikkordinat hasil peninjuan Tim satgas Pemprov Sulawesi Barat pada tanggal 28 Maret 2018.|smd