Jumat, Oktober 4, 2024

Sorot Lelang Proyek Renovasi dan Rehabilitasi Madrasah , Gerak Sulbar Gelar Unras di Kantor BP2JK, BPPW dan Kejati Sulbar

- Advertisement -


BANNIQ.Id. Sulbar. Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Provinsi Sulbar, menggelar aksi unjuk rasa di beberapa titik dimulai dari Kantor Balai Pelaksana Pemiihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi Sulbar, Berlanjut ke Kantor Gubernur Sulbar, Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) dan Berakhir di Kejati Sulbar.

Melalui tuntutannya Gerak Sulbar mendesak pihak Kejati Sulbar untuk memeriksa pihak BPPW karena diduga melakukan tindakan KKN karena tidak segera membuatkan kontrak kerja pemenang proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana madrasah Provinsi Sulbar tahun anggaran 2023, yakni PT Arya Perkasa Utama dengan harga penawaran Rp 27.902.184.000.

” Kami meminta kepada Kejati Sulbar untuk memeriksa Kepala balai, kasatker dan PPK karena diduga melakukan KKN karena tidak menindaklanjuti proses lelang rehabiltasi dan renovasi prasarana madrasah Provinsi Sulawesi Baratdari BP2JK dengan tidak membuatkan kontrak PT Arya Perkasa Utama Selaku Pemenang tender,” Jelas Arman di Depan PJU Kejati Sulbar yang didampingi Kasipenkum Kejati Sulbar, A.Asben,SH, Senin(28/8).

Sementara itu, di titik Unras kantor BP2JK Sulbar, Koordinator aksi, Ikram, mengatakan, proyek tersebut sudah menghasilkan pemenang tender yakni PT Arya Perkasa Utama dengan harga penawaran Rp 27.902.184.000. Namun, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulbar tak kunjung menyerahkan kontrak kerja. Belum dibuatkannya kontrak kerja atas Pemenang tender tersebut karena pihak Balai Berdalih hasil itu masih dalam masa sanggah. Kabarnya, hasil tender tersebut disanggah oleh salah satu perusahaan penawar, PT Mari Bangun Nusantara.

Namun menurut Gerak, Perpres Nomor 16 Pasal 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa jelas mengatur proses masa sanggah selama 14 hari. Sementara proses sanggah banding harus melalui jaminan di perbankan yang besarnya 1% dari nilai total HPS. Olehnya Ikram menduga ada permainan KKN dalam proses tender proyek tersebut.

Baca Juga >>   Unras di DPRD Pasangkayu, Massa Aksi Minta Pengembalian Lahan di Desa Lariang ke Masyarakat yang Dikuasai PT Letawa

“Kami dari Gerak mengharamkan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulbar, kepala Satker dan PPK agar tidak melakukan KKN karena bumi Sulawesi Barat tidak menerima koruptor,” tandasnya.

Olehnya Pihaknya mendesak para pihak terkait segera memproses dokumen kontrak yang telah dimenangkan oleh PT Arya Perkasa Utama.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sulbar, A.Asben Awalauddin,SH Mengatakan, merespon positif aspirsai yang disampaikan gerak dan akan meneruskan ke Pimpinan Kejati dan akan menelaah apa yang menjadi materi dari laporan tersebut.

” tentu kami merespon positif atas penyampaian aspirasi ini, dan selanjutnya kami akan teruskan ke pimpinan dan akan mempelajarai dan menelaah lebih jauh apa yang menjadi materi dari laporannya, kemudian setelah itu kita akan melakukan klarifikasi kepada pihak yang dilaporkan,” Pungkasnya.I***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: