BANNIQ.Id. Mamuju – RSUD Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Reset Ulang Kompetensi Pelayanan Rumah Sakit Berbasis Kompetensi, Selasa, 20 Januari 2026.
Kegiatan yang digelar di Ruang Pertemuan Bidang Perencanaan RSUD Provinsi Sulawesi Barat ini menjadi langkah strategis dalam memastikan kesesuaian kompetensi layanan dengan standar nasional dan kebutuhan masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan RSUD Provinsi Sulawesi Barat sebagai tindak lanjut kebijakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait reset ulang kompetensi pelayanan rumah sakit berbasis kompetensi.
Kebijakan ini menuntut rumah sakit melakukan pemutakhiran dan sinkronisasi data layanan secara akurat, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Pelaksanaan rakor ini juga sejalan dengan Misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, bersama Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya pada poin ketiga, yakni membangun sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter.
Penguatan kompetensi pelayanan, penataan data layanan, serta peningkatan profesionalisme SDM rumah sakit menjadi fondasi utama dalam mewujudkan layanan kesehatan yang berkualitas dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang Pelayanan, Kepala Bidang Perencanaan, Kepala Bidang Penunjang, para Kepala Sub Bidang, Penanggung Jawab RS Online, Tim ASPAK, serta unsur terkait lainnya sesuai dengan daftar undangan. Seluruh peserta terlibat aktif dalam pembahasan dan penyamaan persepsi lintas bidang.
Dalam rakor tersebut, sejumlah agenda utama dibahas, mulai dari penjelasan kebijakan reset ulang kompetensi pelayanan rumah sakit, identifikasi kondisi eksisting kompetensi layanan RSUD Provinsi Sulawesi Barat, pemaparan hasil pembaruan data oleh Penanggung Jawab RS Online, hingga penyusunan strategi percepatan pemutakhiran dan sinkronisasi data.
Selain itu, dilakukan pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi setiap bidang dan unit agar proses pembaruan data berjalan efektif, terarah, dan terkoordinasi.
Kepala Bidang Pelayanan RSUD Provinsi Sulawesi Barat, Ika Sahida Susanti, dalam arahannya menegaskan bahwa kesesuaian antara kondisi riil pelayanan dengan data yang tercantum dalam sistem nasional merupakan kunci utama peningkatan mutu layanan rumah sakit.
“Seluruh unit pelayanan harus berperan aktif, bertanggung jawab, dan konsisten melakukan pemutakhiran data. Ini bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi bagian dari upaya membangun SDM RSUD yang kompeten, profesional, dan berkarakter demi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berkeadilan bagi masyarakat,” ujar Ika Sahida.
Sebagai hasil rapat, disepakati percepatan proses update dan sinkronisasi data kompetensi pelayanan rumah sakit dengan batas waktu penyelesaian paling lambat 31 Januari 2026. Setiap bidang dan unit diberikan peran yang jelas untuk memastikan seluruh data pelayanan tersinkronisasi dengan baik pada aplikasi ASPAK, SISDMK, dan RS Online.
Melalui rakor ini, RSUD Provinsi Sulawesi Barat memperkuat tekadnya untuk menghadirkan layanan rumah sakit yang semakin profesional, transparan./***








