Staf Ahli Menpolhukam, Irjen Pol, Andri Wibowo, Asisten I Pemprov Sulbar, M. Jaun dan Kaban Kesbangpol dan Linmas Sulbar, H.Muh.Yusuf Tahir pada acara Rakor Terbatas dalam mengsukseskan Pemilu dan Pemilukada tahun 2024(foto: repro)
BANNIQ.Id. Sulbar. Badan Kesbangpol dan Linmas Sulbar sebagai lembaga Pemerintah yang juga turun berperan untuk menyukseskan Pemilu dan Pemilukada tahun serentak 2024,termasuk di di Provinsi Sulbar. Berbagai Upaya yang telah dilaksanakan oleh Kesbangpol dan Linmas Sulbar untuk mewujudkan pilkada Damai di Sulbar tersebut juga telah disampaikan pada Rakor Terbatas dengan Staf Ahli Menko Polhukkam Irjen Andri Wibowo yang diselenggarakan di Graha Sandeq, Kamis 25 Januari 2024.
PLT Kaban Kesbangpol dan Linmas Sulbar, Muh.Yusuf melalui materinya menyampaikan, beberapa rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan dalam rangka persiapan Menyambut Pemilu antara lain
Membangun mekanisme koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, Kepolisian, TNI, dan lembaga terkait untuk memantau dan menanggapi perkembangan situasi;
Selain itu sambung Yusuf, Pihaknya juga melakukan Monitoring Media Sosial: Memantau dan mengevaluasi informasi yang beredar di media sosial untuk mendeteksi potensi konf ik atau penyebaran
informasi yang dapat menimbulkan ketegangan;
” Kami juga bekerjasama dengan Pihak Eksternal: Membangun kerjasama dengan lembaga-lembaga penegak hukum, LSM, dan organisasi masyarakat sipil untuk mendapatkan dukungan dan koordinasi dalam menangani konflik sosial,” Jelasnya.
Yusuf menambahkan, di lingkup Pemerintahan Kesbangpol juga melakukan Penguatan Kehadiran Pemerintah di Daerah: Meningkatkan kehadiran dan responsif tas pemerintah daerah di tingkat lokal untuk meredakan ketegangan dan mengatasi masalah secara proaktif;
Selan bentuk penguatan, sambung Yusuf telah terbentuk pula Tim Desk Pemilihan Umum Dan Pemilihan Kepala Daerah Mempunyai Tugas: Mengkoordinasikan setiap tahapan peneyelenggaraan tahapan Bupati
dan wakil bupati di 6 (Enam) Kabupaten dalam wilayah provinsi Sulawesi barat yang melaksanakan pemilihan Kepala Daerah serentak pada bulan September 2024. Melakukan Pemantauan Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2023-2024, Menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada, Serta melaporkan informasi mengenai permasalahan dan perkembanga persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada secara berjenjang Kepada Mendagri melalui Gubernur. I***