Sorotan

Tambang Pasir yang Diduga Ilegal di Topore, BEM FH Unika Mamuju: Bom Waktu Bencana Lingkungan

Ketua BEM FH Unika Mamuju Makmur(foto:ham)


BANNIQ.Id. Mamuju — Aktivitas pertambangan pasir di Desa Topore, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, menuai sorotan serius. Selain diduga belum mengantongi izin operasional secara lengkap, tambang tersebut dituding menjadi penyebab utama abrasi sungai dan ancaman longsor yang kian meluas di wilayah tersebut.

Kritik keras datang dari Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM-FH) Universitas Tomakaka (Unika) Mamuju, Makmur. Ia menilai aktivitas pertambangan di aliran Sungai Topore telah berada pada level yang membahayakan lingkungan dan keselamatan warga.

Rencana Eksplorasi LTJ di Mamuju, Pegiat Hukum Desak PT Perminas Bangun Jalur Hauling Khusus, Tolak Penggunaan Jalan Umum

“Ini sudah sangat mengkhawatirkan. Kerusakan lahan perkebunan warga akibat abrasi sungai semakin meluas. Jika dibiarkan, dampaknya akan jauh lebih besar,” tegas Makmur.

Menurutnya, pertambangan yang tidak dijalankan sesuai prosedur hukum merupakan ancaman serius. Bahkan, tambang yang berizin pun tetap berpotensi merusak lingkungan bila tidak diawasi secara ketat, apalagi yang diduga belum mengantongi izin penuh.

GEBRAK Desak APH Dalami Dugaan Ketidak Sesuaian SPJ Belanja Makan Minum di Sekertariat DPRD Sulbar yang Jadi Temuan BPK, Inspektorat : Sudah Zero

“Tambang ilegal adalah bom waktu. Risiko terhadap kelangsungan hidup masyarakat di sekitarnya sangat tinggi,” ujarnya.

Makmur juga mengaitkan persoalan ini dengan sejumlah bencana alam besar yang terjadi belakangan di Sumatera dan Aceh. Ia menilai eksploitasi lingkungan yang tak terkendali, termasuk pertambangan dan pembabatan hutan, menjadi pemicu utama banjir bandang dan longsor di berbagai daerah.

Seleksi Perangkat Desa Pasa’bu Disorot, Diduga Daiatur Sejak Awal

Dari hasil kajian hukum yang dilakukan pihaknya, Makmur menyebut CV Rahma Tika sebagai pihak yang diduga telah melakukan aktivitas pertambangan sebelum memiliki izin operasional lengkap.

“Kami menduga kuat aktivitas di lapangan dilakukan sebelum izin operasi diterbitkan secara penuh. Ini jelas pelanggaran hukum. Ada indikasi keberanian mereka beroperasi karena diduga memiliki back-up atau kekuatan tertentu,” ungkapnya.

Desakan Tindakan Tegas Pemerintah
Mengingat aktivitas tambang tersebut telah berlangsung cukup lama, Makmur mendesak Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penindakan.

“Jangan menunggu bencana banjir atau longsor besar baru bertindak. Pencegahan harus dilakukan sekarang demi keselamatan warga dan kelestarian lingkungan Desa Topore,” pungkasnya./ham-asd.

× Advertisement
× Advertisement