Sejarah yang Bertanggung Jawab Harus Menyisakan Ruang Kosong
Muhammad Ridwan Alimuddin, penulis Buku Putih Perjuangan Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat
Sebuah buku sejarah tidak menjadi kuat karena mengaku memiliki jawaban atas semua persoalan. Kekuatannya justru terletak pada keberanian menunjukkan sumber, menerangkan keraguan, dan menyediakan ruang bagi bukti yang belum ditemukan.
Saya semakin percaya bahwa sebuah buku sejarah yang bertanggung jawab harus mempunyai ruang kosong.
Ruang itu bukan tanda bahwa penulis malas mencari jawaban. Ia justru penting agar pembaca mengetahui batas antara apa yang sudah dapat dibuktikan, apa yang baru merupakan kesaksian, apa yang masih berupa dugaan, dan apa yang belum diketahui.
Dalam penyusunan Buku Putih Perjuangan Pembentukan Sulawesi Barat, saya berkali-kali berhadapan dengan keadaan seperti itu.
Ada dua orang yang hadir pada satu peristiwa tetapi mengingat tahun berbeda. Ada surat yang jelas tanggalnya tetapi tidak mempunyai lampiran lengkap. Ada sebuah dokumen yang berada berdampingan dengan dokumen lain tetapi belum ada bukti bahwa keduanya satu berkas. Ada nama dalam transkrip yang terdengar samar. Ada kesaksian mengenai sebuah pertemuan penting, tetapi risalah resminya belum berhasil ditemukan.
Dalam situasi seperti itu, godaan terbesar seorang penulis adalah merapikan semuanya. Tanggal yang berbeda diseragamkan. Lubang yang kosong diisi dengan kesimpulan yang terasa masuk akal. Dua peristiwa yang mirip digabungkan. Kesaksian yang terdengar meyakinkan dinaikkan menjadi fakta.
Saya berusaha menghindarinya. Sebab pekerjaan pertama sejarah bukan membuat cerita menjadi rapi. Pekerjaan pertamanya adalah mempertanggungjawabkan dari mana cerita itu berasal.
Karena itulah sejarah lisan menjadi pintu masuk penting Buku Putih, tetapi bukan satu-satunya alat.
Wawancara memungkinkan kita mengetahui hal-hal yang jarang masuk surat resmi: ketakutan, kemarahan, keyakinan, persahabatan, perselisihan, bagaimana seseorang mendapatkan uang perjalanan, mengapa rapat dipindahkan, siapa yang memberi tempat menginap, atau bagaimana sebuah keputusan formal dirasakan oleh orang yang menunggunya bertahun-tahun.
Namun kesaksian manusia perlu diuji. Saya membandingkan satu wawancara dengan wawancara lain. Jika sebuah nama atau tanggal berbeda, perbedaannya tidak langsung dihilangkan. Saya mencari surat, notulen, keputusan, pemberitaan, foto atau dokumen negara yang mungkin dapat membantu.
Itulah yang dalam bahasa penelitian disebut triangulasi sumber. Dalam praktiknya sangat sederhana: jangan bergantung pada satu jendela untuk melihat sebuah rumah.
Deklarasi Galung Lombok adalah contoh yang sangat baik. Para informan mengingat tanggal yang berbeda. Ketika kemudian ditemukan naskah deklarasi bertanggal 10 November 1999 dan surat Forum Sipamandar 13 November 1999, dokumen sezaman itu memperoleh bobot lebih tinggi untuk menentukan tanggal peristiwanya. Tetapi versi ingatan 1998 atau 2000–2001 tidak perlu dihapus dari sejarah. Ia tetap penting sebagai catatan mengenai bagaimana peristiwa itu diingat oleh pelaku setelah bertahun-tahun.
Contoh lain adalah kelahiran KAPP. Ada dokumen tahun 1999 yang merujuk keputusan 24 September 1998, sedangkan susunan organisasi yang saat ini dapat kita lihat secara langsung berasal dari September 1999. Daripada memutuskan secara tergesa-gesa bahwa salah satunya pasti “tanggal lahir”, saya lebih memilih mencatat bahwa dokumen pendirian asli 1998 masih perlu dicari.
Metode semacam ini mungkin terasa kurang memuaskan bagi pembaca yang menginginkan satu tanggal pasti.
Tetapi kalimat “belum dapat dipastikan” kadang jauh lebih ilmiah daripada angka yang terlihat meyakinkan tetapi tidak mempunyai dasar.
Kritik sumber juga saya terapkan pada arsip. Dokumen tidak netral hanya karena terbuat dari kertas lama.
Kita harus bertanya: siapa yang membuatnya? Pada saat peristiwa atau setelahnya? Apakah asli, salinan, tembusan, atau reproduksi digital? Untuk siapa dokumen dibuat? Apa kepentingan lembaga pembuatnya? Apakah tanggal pada surat merupakan tanggal kejadian atau hanya tanggal surat ditulis?
Surat 9 Agustus 1967 dalam koleksi Syahrir Hamdani, misalnya, sangat berharga karena merupakan bukti tertulis sezaman yang menggunakan frasa “perdjuangan Mandar untuk Propinsi”. Tetapi beberapa lembar nota yang mengikuti surat tersebut belum boleh dengan sendirinya saya nyatakan sebagai tulisan orang yang sama. Untuk itu dibutuhkan pemeriksaan dokumen asli, riwayat penyimpanan, mungkin amplop, bekas jilid atau penjelasan pemilik koleksi.
Begitu pula arsip resmi negara.
Ia sangat kuat untuk memastikan nomor surat, tanggal keputusan, prosedur DPR, struktur kelembagaan, dan bunyi undang-undang. Tetapi sebuah risalah DPR tidak akan selalu menceritakan siapa yang menjual barang untuk biaya perjalanan, siapa yang menumpang tidur di rumah teman, atau mengapa dua kelompok yang berselisih akhirnya mau bekerja sama.
Karena itu saya tidak melihat sejarah lisan dan arsip negara sebagai dua sumber yang saling menyingkirkan.
Mereka menjawab pertanyaan yang berbeda.
Koleksi Naharuddin memperlihatkan dengan kuat mesin organisasi di belakang perjuangan: struktur, rapat, Kongres 2001, anggaran, delegasi, rekomendasi, pembagian tim sampai pendampingan Pansus. Koleksi Syahrir Hamdani, selain memperpanjang jejak tertulis ke 1967, memperjelas jalur dari Pokja lokal menuju lobi dan mekanisme DPR. Arsip negara kemudian menunjukkan bagaimana semua tekanan dan kerja jaringan itu memasuki prosedur formal legislasi.
Tetapi masih ada ruang kosong yang besar.
Salah satu yang paling penting justru sudah terlihat di katalog Arsip Nasional Republik Indonesia. ANRI mencatat arsip nomor 1033 B, Berkas Penyusunan UU Nomor 26 Tahun 2004, dengan rentang 5 Februari 2003 sampai 6 Oktober 2004. Itu hampir persis periode yang ingin kita rekonstruksi secara lebih rinci: dari proses RUU sampai setelah pengundangan.
Kita belum boleh mengatakan apa isi lengkap sampul itu sebelum membukanya. Tetapi keberadaannya saja sudah menunjukkan bahwa pekerjaan Buku Putih belum selesai.
Masih perlu dicari surat asli 323 anggota DPR tanggal 3 Februari 2003. Masih perlu dibandingkan dengan surat Ketua DPR kepada Presiden yang dalam kesaksian disebut bertanggal 5 Februari. Risalah Bamus, Pansus, Panja dan Paripurna perlu dilengkapi. Dokumen asli pembentukan KAPP pada 1998 perlu dicari. Provenance surat 1967 perlu diperjelas. Arsip keluarga dan organisasi lain perlu dibuka. Foto-foto lama perlu diberi metadata: siapa, di mana, kapan, dalam kegiatan apa.
Saya juga ingin rekaman wawancara tidak berhenti sebagai bahan mentah sebuah buku.
Ia perlu disimpan sebagai arsip yang pada waktunya dapat diteliti kembali. Indeks nama, organisasi, tempat dan peristiwa perlu dibuat. Kronologi perlu terus diperbarui ketika dokumen baru muncul. Arsip pribadi perlu didigitalkan sebelum rusak atau tercerai-berai. Dan apabila setelah buku terbit keluarga atau pelaku membawa bukti baru yang lebih kuat, edisi berikutnya harus bersedia berubah.
Bagi saya, justru itulah tanda sebuah buku sejarah hidup. Ia dapat dikoreksi. Hal yang sama berlaku untuk cita-cita yang melahirkan provinsi.
Ketika saya membaca kembali wawancara dengan para pelaku, saya menemukan bahwa banyak dari mereka tidak melihat terbentuknya Sulawesi Barat sebagai garis akhir.
Arifin Nurdin mengingat pesan Husni Djamaluddin mengenai “provinsi yang malaqbiq” dan menegaskan bahwa malaqbiq tidak semestinya berhenti sebagai jargon. Ukurannya, menurut Arifin, harus dapat dilihat pada meningkatnya taraf hidup masyarakat, terutama mereka yang berada di pinggiran, pedalaman dan pegunungan yang belum tersentuh pembangunan.
Harun mengucapkannya dengan rumusan yang sangat langsung: “Untuk apa kita berjuang Provinsi Sulawesi Barat ini? Ini adalah untuk percepatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat.”
Hasan Sulur melihat persoalan yang sama dari sudut pemerataan antardaerah. Dalam ingatannya mengenai kesepahaman pada masa perjuangan, Mamuju menjadi ibu kota, sementara Majene dihubungkan dengan pendidikan dan Polman dengan kebudayaan. Ia kemudian memperingatkan agar jangan ada “monopoli oleh kue pembangunan” dan meminta pemerataan.
Saya tidak mengutip pandangan-pandangan itu untuk menjadikannya ukuran objektif keadaan Sulawesi Barat hari ini. Itu adalah penilaian dan harapan para informan, lahir dari posisi serta pengalaman masing-masing. Tetapi justru di situlah nilai sejarahnya.
Mereka mengingatkan bahwa orang-orang dahulu tidak bersusah payah membuat provinsi hanya agar sebuah wilayah mempunyai kantor gubernur.
Dalam banyak kesaksian, provinsi dibayangkan sebagai alat: untuk mendekatkan pelayanan, mengejar ketertinggalan, memperluas pendidikan, meningkatkan kesejahteraan, memberi ruang kepada kebudayaan, membangun manusia, dan membuat berbagai wilayah memperoleh manfaat pembangunan.
Karena itu pekerjaan generasi sekarang tidak perlu mengulangi bentuk perjuangan mereka. Kita tidak harus kembali melakukan demonstrasi yang sama, menempuh perjalanan yang sama, atau mengetuk pintu DPR dengan tuntutan yang sama.
Yang harus diwarisi adalah pertanyaannya: untuk apa Sulawesi Barat diperjuangkan? Pada 22 September 2026, mungkin di sanalah kegunaan terbesar Buku Putih. Bukan untuk mengatakan kepada generasi baru bahwa seluruh kebenaran mengenai Sulawesi Barat telah selesai ditulis.
Sebaliknya, untuk menunjukkan kepada mereka sumber-sumber yang sudah ditemukan, kesaksian yang masih berbeda, nama-nama yang perlu dilacak, arsip yang belum dibuka, dan cita-cita yang harus terus diperiksa terhadap kenyataan.
Buku ini tidak perlu menjadi titik akhir. Ia lebih berguna bila menjadi pintu masuk. Sebab pada akhirnya, ada satu pertanyaan yang tidak dapat dijawab oleh arsip untuk kita:
Apa arti perjuangan mendirikan sebuah provinsi apabila generasi sesudahnya tidak mengetahui mengapa provinsi itu diperjuangkan?









