Rabu, Januari 15, 2025

Kolaborasi Pemprov Dan LSM Kolaborator, Hari Ini Surat Edaran Gubernur Sulbar Nomor 12 Tahun 2019 Resmi Diluncurkan

- Advertisement -

BANNIQ.Id.Sulbar.Surat Edaran (SE)  Gubernur Sulbar Nomor 12 tahun 2019 tentang Strategi Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak di Provinsi Sulbar resmi diluncurkan, Rabu 30 September 2020, berlangsung secara virtual dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (PPPA) Republik Indonesia, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga, Ketua TP PKK Provinsi Sulbar yang juga Anggota Komisi IX DPR RI Hj.Andi Ruskati Alibaal, Sekprov Muh.Idris DP, Kakanwil Kemenag Sulbar Dr.Muflih BP,S.Ag; MM, Kadis PPPA Sulbar Hj.Jamila Haruna, LSM Kolaborator, Yakni Kapal Perempuan Indonesia, YKPM dan Kartini Manakarra.

Kesempatan pembuka peluncuran SE tersebut, direktur SDges Justin Anthony menyampaikan proses terbitnya SE tersebut. SE itu terbit kata Justin Karena sebuah kolaborasi antara Pemprov Sulbar dengan NGO Kolaborator, antara lain Kapal Perempuan Indonesia,YKPM dan Kartini Manakarra.

Motivasi untuk mendorong penyusunan SE tersebut kata Justin berpijak pada kondisi rill jumlah angka perkawinan anak di Sulbar yang cukup tinggi yakni sekira 19.2% yang berposisi pada rating tertinggi ke tiga di Indonesia.

” Berpijak pada angka ini, kami NGO Kolaborator melakukan audiensi dan komunikasi dengan Gubernur yah difasilitasi oleh Bapak Asisten I Pemorov Sulbar, untuk mengusulkan penyusunan Satu surat Edaran yang mengatur strategi pencegahan perkawinan anak di Sulbar,” paparnya.

Setelah itu imbuh Justin, untuk memaksimalkan proses penyusunan SE tersebut Pihak Pemprov dalam hal ini Dinas PPPA Sulbar intens melakukan diskusi kecil dengan LSM Kolaborator, juga penelitian di lapangan yakni di Desa Kalepu untuk memotret kasus pernikahan anak yang terjadi di lapangan.

” Dengan beberapa rangkaian kegiatan tersebut, akhirnya Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2019 tentang Strategi Pencegahan dan Penanganan Perkawinan anak di Sulbar, ini tentu kita sangat apresiasi sebagai wujud kepedulian terhadap pencegahan perkawinan anak,” Pungkasnya.

Baca Juga >>   Merespon Berita Dugaan Hilangnya Beras Bantuan Sosial di Kantor Desa Tumbu, Begini Penjelasan Pihak PT Jasa Prima Logistik Bulog Cabang Sulselbar

Pada kesempatan yang sama, Ketua TPP Sulbar Hj.Andi Ruskati Baal juga sangat mengapresiasi terbitnya SE Nomor 12 tahun 2019.

SE tersebut sangat penting kata Ruskati untuk menurunkan angka perkawinan anak  di Sulbar yang berada pada peringkat III di Indonesia yakni 19.20 %.

” Kita mengapresiasi kolaborasi pemerintah dengan LSM Kolaborator atas terbitnya Surat  Edaran ini, semoga Surat Edaran ini dapat menekan jumlah perkawinan anak di Sulbar dimana Sulbar berada pada urutan tertinggi ketiga di Indonesia,” Harapnya.

Guna memaksimlakan peran PKK dalam menekan angka Perkawinan anak, Ketua Gerindra Sulbar ini telah menginstruksikan kepada jajaran pengurus PKK dari provinsi samoai ke desa untuk memprioritaskan program pencegahan perkawinan anak.

” Untuk mendukung komitmen ini, saya sudah instruksikan kepada pengurus PKK dari Provinsi hingga ke desa untuk memprioritaskan program pencegahan perkawinan anak di Sulbar,” timpalnya.

Ia juga menyerukan kepada jajarannya untuk terus mengsosialisasiakan untuk menghentikan budaya negatif seperti Pemikiran bahwa orang tua malu bila anak perempuannya ynag tidak cepat menikah.

Sementara itu, Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Puspayoga juga mengapresiasi Pemprov Sulbar yang telah menerbitkan SE tersebut. Karena dengan SE tersebut sambung I Gusti Pemprov Sulbar turut mendukung ketahanan nasional dan Generasi Emas pada tahun 2045.

Hal tersebut menjadi penting karena aspek terpenting untuk menjaga kelangsungan hidup sebuah bangsa adalah faktor Sumber Daya Manusianya. Olehnya pemerintah berkomitmen untuk mendukung pembangunan SDM dengan melakukan pencegahan terhadap Perkawinan anak yang dapat memicu berbagai efek seperti Stunting..angka harapan hidup yang rendah juga rendahnya IPM.

Dengan diterbitkannya SE tersebut, dirinya berharap Surat edaran tersebut tidak hanya berbentuk dokumen, tetapi betul-betul harus dilaksanakan dan dipatuhi.

Baca Juga >>   Merespon Berita Dugaan Hilangnya Beras Bantuan Sosial di Kantor Desa Tumbu, Begini Penjelasan Pihak PT Jasa Prima Logistik Bulog Cabang Sulselbar

” Kami apresiasi Pemprov Sulbar atas peluncuran Surat Edaran ini, dengan kami juga berharap Surat Edaran ini tidak hanya bersifat dokumen, tidak hanya diketahui tapi betul-betul dimplemantasikan untuk mencegah terjadinya pernikahan anak di Sulbar,” Simpulnya.|asd

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: