Senin, November 25, 2024

Kisah Dibalik Penangkapan Pasutri Terdakwa Tindak Pidana Narkoba yang DPO Selama 4 Tahun

- Advertisement -
Tersangka Rosalinda alias Musdalifa saat ditangkap tim Intelejen Kejati Sulbar di Kota Pare-pare(photo:dok Kejati)

BANNIQ.Id.Sulbar.Upaya penangkapan Pasangan Suami Istri ( Pasutri) terdakwa Tindak Pidana Narkoba yang merupakan DPO Kejari Mamasa Selama 4 Tahun, Rosalinda alias Musdalifah alias Cipa yang melarikan diri saat mengikuti Sidang di Pengadilan Negeri Polewali, menyisakan kisah menarik oleh Tim jaksa dari Kejari Mamasa dan Kejati Sulbar.

Rosalinda yang dikenal mahir mengelabui petugas dan tinggal di salah satu gang sempit di Kota Pare-pare yang memang selama ini dikenal sebagai kawasan merah itu, di sanalah tersangka selama 4 tahun tinggal dan bersembunyi dengan mengaburkan identitas, yang berganti nama menjadi Musdalifah,namun selihai-lihainya terdakwa ingin menghindari petugas, Tim Kejati Sulbar dan Kejari Mamasa lebih sigap, di bawah arahan Kajati Sulbar Johny Manurung akhirnya tim Intel Kejati Sulbar bersama Tim Kejari Mamasa akhirnya berhasil menangkap tersangka, meskipun menghadapi kendala yang cukup berat.

” Kami melakukan pengintaian selama dua hari tiga malam, kami on time terus di kawasan tersebut lorongnya seluas 1 meter, kami melakukan penyamaran ada tim yang pura-pura membeli telur , sayur tujuannya untuk memetakan keberadaan si Rosalinda ini dan pemetaan kita berhasil benar ada Rosalinda tetapi sudah berganti nama menjadi Musdalifah,” Terang Kasi Penkum Kejati Sulbar,Amiruddin usai mengantar terdakwa Herianto yang juga suami dari tersangka Rosalinda, di VIP Room Bandara Tampa Padang, Kamis(8/10/2020).

Tersangka Herianto(Suami Rosalinda) saat tiba di Runag VIP Bandara Tampa Padang diapit oleh Kajari Mamasa,Erianto L Paundanan dan Kasi Penkum Kejati Sulbar,Amiruddin(photo:bnq)

Setelah pemetaan itu dipastikan sudah valid, sambung Amiruddin kita kirim informasi A1 ke Tim,dan Tim penjemput tiba di TKP, lorongnya sangat sempit dan samping kiri kanan ada CC TV untuk mengintai orang-orang yang melewati kawasan tersebut.

Setelah tim dan terdakwa sudah di Mobil, selanjutnya tim mengarah ke Kejari Kota Pare-pare untuk keperluan interogasi.

Baca Juga >>   Pengacara Korban Pengancaman oleh AKBP RA Minta Dugaan Pelanggaran Etik Jangan Hanya Terapkan Satu Pasal

” Kita interogasi di Kantor Kejari Pare-Pare untuk mengetahui keberadaan suaminya, dan kita dapat info letak keberadaan rumah suaminya, dan kita langsung menuju ke kawasan tersebut, dan ternyata satu bulan lalu ada operasi penangkapan di kawasan tersebut, namun kami tidak mengetahui siapa yang melakukan operasi apa kepolisian atau BNN,” Timpalnya.

Malam itu juga imbuh Amiruddin, tim langsung menuju ke Makassar untuk melakukan kordinasi ke BNN. Paginya tim menuju kantor BNN untuk mengecek apa terdakwa suami dari Rosalinda menjadi tahanan BNN.

” Ternyata di BNN kami tidak menemukan nama dari terdakwa, bleng di situ bahkan kami disuruh liat satu persatu tahanan, setelah itu kita langsung ke Polda Sulsel,kami ketemu dengan bagian yang menangani tahanan, dan disitu ada register terindikasi nama dari tersangka nama depan dan belakang cocok, tapi di tengah tidak karena ada tambahan Dg ero, dan kita kembali kordinasi ke BNN sore harinya untuk memastikan kebenaran dari tersangka tersebut,” Lugasnya.

Akhirnya masih kata Amiruddin, tim dipertemukan dengan BNN untuk memastikan identitas tersangka dan ternyata memang tersangka yang diburu adalah tersangka Herianto.

“Setelah dipastikan bahwa tersangka itu adalah Herianto kita lalu melakukan persiapan untuk membawa ke Mamuju, dan pada saat kita juga bawa tadi ada lagi insiden yang kita hadapi,mobil yang kita tumpangi dilempari oleh demonstran yang kebetulan melakukan Unras Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, di Depan kantor Kejati Sulsel dan kondisi mobil tersebut rusak parah, kena lemparan batu besar, ” Simpul Amiruddin.|asdar

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: