Di Antara Suara Rekaman dan Kertas Tua
Muhammad Ridwan Alimuddin, penulis Buku Putih Perjuangan Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat
Para pelaku mengingat. Arsip mencatat. Kadang keduanya bertemu, kadang tidak. Di antara dua jenis sumber itulah sejarah pembentukan Sulawesi Barat perlahan memperoleh bentuk yang lebih terang.
Di meja kerja saya, sebuah tanggal pernah membuat saya berhenti cukup lama: 10 November 1999.
Tanggal itu tercetak pada naskah Deklarasi Galung Lombok dalam koleksi arsip Syahrir Hamdani. Beberapa lembar sebelumnya atau sesudahnya terdapat dokumen yang dapat saling dibaca sebagai rangkaian. Tiga hari setelah tanggal deklarasi, Forum Sipamandar mengirim surat yang antara lain melaporkan perkembangan perjuangan Sulawesi Barat.
Masalahnya, rekaman wawancara tidak selalu memberikan tanggal yang sama.
Asruddin Sunusi mengingat deklarasi pertama di Galung Lombok berlangsung pada September 1998—dengan penanda penting: “seingat saya.” Aruchul Tahir dan Burhanuddin mengingat 10 November 1999. Thamrin Hamzah yakin dengan tanggal 10 November karena berkaitan dengan Hari Pahlawan, tetapi ketika menyebut tahun ia berkata, “kalau tidak salah, tahun 2000–2001.” Buku Putih sendiri mencatat perbedaan ini.
Inilah salah satu momen paling menarik dalam pekerjaan menyusun sejarah.
Saya dapat saja memilih satu orang yang terdengar paling yakin, lalu menutup persoalan. Tetapi penelitian sejarah tidak bekerja seperti pemungutan suara. Lima orang yang mengingat satu tanggal tidak otomatis mengalahkan satu dokumen sezaman. Sebaliknya, sebuah arsip juga tidak otomatis menjelaskan seluruh pengalaman manusia yang berada di baliknya.
Saya lalu meletakkan kesaksian-kesaksian itu di samping dokumen. Dalam koleksi Syahrir terdapat naskah deklarasi bertanggal 10 November 1999. Ada pula surat Forum Sipamandar 13 November 1999. Ketika dua dokumen yang sangat dekat dengan peristiwa itu dibaca bersama, 10 November 1999 menjadi tanggal dengan dasar dokumenter terkuat yang tersedia saat ini.
Apakah berarti Thamrin, Asruddin atau pelaku lain harus dicap “salah”? Tidak sesederhana itu.
Thamrin masih mengingat hari dan konteksnya: November, Hari Pahlawan, perkemahan, Galung Lombok. Yang kabur adalah tahun. Asruddin mengingat urutan pengalaman dari posisi generasi mahasiswa. Perbedaan tersebut justru memperlihatkan sifat sejarah lisan: manusia sering menyimpan pengalaman dengan sangat kuat, tetapi waktu kronologisnya dapat bergeser.
Itu sebabnya suara manusia dan arsip perlu dipertemukan.
Kadang sebuah wawancara bahkan dengan jujur menunjukkan batas pengetahuan si pemberi kesaksian. Hakim Pariwalino, ketika menceritakan pembentukan sebuah forum mahasiswa, menjelaskan bahwa sebagian informasi diperolehnya dari teman-teman di asrama; ia tidak menyaksikan sendiri proses tertentu. Pernyataan semacam itu justru berharga, karena membantu saya membedakan kesaksian langsung dengan cerita yang diterima dari orang lain.
Dalam ruang kerja penelitian sejarah, kalimat “saya melihat” tidak sama bobotnya dengan “saya mendengar dari orang lain”. “Saya ingat” tidak sama dengan “surat bertanggal”. Dan sebuah surat organisasi juga tidak selalu sama kedudukannya dengan keputusan resmi negara.
Semua harus ditempatkan.
Koleksi Naharuddin membantu saya melihat dimensi lain. Kongres/Rapat Akbar di Majene pada Januari 2001, misalnya, tidak lagi hanya tampil sebagai sebuah peristiwa besar yang diceritakan para pelaku. Berkasnya mempunyai TOR, kepanitiaan, agenda, narasumber, peserta, anggaran, undangan dan daftar hadir. Sesudah kongres, terdapat pula rekomendasi bupati dan gubernur serta permohonan audiensi ke DPR. Di titik ini sebuah peristiwa berubah.
Ia tidak lagi hanya berbunyi: “pernah ada kongres”. Kita dapat mulai bertanya lebih rinci: siapa yang diundang, apa yang dibicarakan, bagaimana biaya disusun, keputusan apa yang dihasilkan, dan dokumen mana yang kemudian merujuk keputusan tersebut.
Arsip juga memperlihatkan sisi perjuangan yang lebih sunyi. Pada 2002, terdapat pembagian tim, laporan pengeluaran perjalanan dan komunikasi, serta kerja lobi yang semakin terorganisasi. Pada 2003 muncul Tim Asistensi Pansus dan dokumen pengawalan proses legislasi.
Dengan kata lain, perjalanan menuju provinsi tidak hanya berlangsung di podium. Ia juga berlangsung di mesin ketik, tiket perjalanan, daftar biaya, kamar penginapan, kantor pemerintah, meja sekretariat, ruang tunggu, dan lorong DPR.
Abdul Rahim mengingat perjuangan mahasiswa dengan bahasa yang jauh lebih langsung. Dalam perjalanannya menuju Jakarta, ia bahkan pernah tidur di bawah kursi kereta. Ketika menjelaskan posisi mahasiswa di antara banyak kelompok, ia berkata: “Ini adalah gerbong besar, dan kami hanyalah elemen kecil.”
Ia juga membedakan strategi mahasiswa dengan sebagian tokoh senior. Pola mereka, katanya, ialah “lobi dan pressure”, sementara tokoh-tokoh yang lebih senior cenderung mengutamakan kesantunan dan persuasi.
Arsip memperlihatkan bahwa perbedaan strategi itu bukan sekadar cerita setelah peristiwa berlalu.
Pada 29 Maret 2002, dokumen Forum Bersama bahkan memakai istilah “Cooling Down”, meminta elemen perjuangan menghindari pernyataan atau tindakan yang dapat memunculkan antipati. Pada September tahun yang sama, Syahrir Hamdani diberi penugasan sebagai mediator dan pelobi. Tidak lama kemudian ada dokumen berjudul Rencana Jadwal dan Mekanisme Pembentukan Propinsi Sulawesi Barat Jalur Usul Inisiatif, yang menguraikan langkah melalui fraksi, Sekretariat DPR, Departemen Dalam Negeri, pleno dan Bamus. Pada Januari 2003 terdapat pula usulan pembentukan Tim Asistensi/Narasumber bagi Pansus.
Kertas-kertas itu membuat kata “lobi” menjadi konkret.
Bukan lagi istilah umum untuk menggambarkan orang pergi ke Jakarta, melainkan rangkaian pekerjaan dengan pembagian peran dan target lembaga yang dapat ditelusuri.
Lebih mengejutkan lagi adalah sebuah surat bertanggal 9 Agustus 1967 dalam koleksi Syahrir Hamdani. Dalam ejaan lama, Hoesain P. Limboro menyinggung “perdjuangan Mandar untuk Propinsi.” Dokumen tersebut penting karena memperlihatkan bahwa pada 1967 gagasan itu sudah menjadi bagian dari korespondensi tertulis, bukan hanya sesuatu yang dikenang puluhan tahun kemudian. Tetapi disiplin arsip juga mengharuskan saya berhenti pada apa yang benar-benar dibuktikannya: nota beberapa halaman yang diletakkan sesudah surat tersebut belum dapat begitu saja diatributkan kepada Hoesain P. Limboro tanpa pemeriksaan provenance lebih lanjut.
Kemudian jejak itu masuk ke negara.
Publikasi resmi DPR mencatat surat 323 anggota DPR RI, Nomor RU.02/728/DPR/2003, tanggal 3 Februari 2003, mengenai RUU usul inisiatif pembentukan Provinsi Sulawesi Barat. Pada 17 September 2004, Presiden Megawati Soekarnoputri menyampaikan Amanat Presiden dan menugaskan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU. Pansus bekerja bersama pemerintah mulai 18 September, sebelum Pembicaraan Tingkat II pada 22 September 2004.
Di sini bahkan tanggal yang kita rayakan setiap tahun membutuhkan pembacaan yang teliti.
Tanggal 22 September mempunyai tempat penting karena terkait persetujuan di DPR dan kemudian diperingati sebagai Hari Jadi Sulawesi Barat. Pemerintah Provinsi masih memperingatinya pada tanggal tersebut. Tetapi naskah UU Nomor 26 Tahun 2004 tercatat di ANRI bertanggal 5 Oktober 2004; itulah tanggal undang-undang pembentukan provinsi tersebut.
Perbedaannya kecil di kalender—kurang dari dua minggu—tetapi besar dalam penulisan sejarah. Yang satu merupakan tonggak persetujuan politik di lembaga legislatif. Yang lain adalah tonggak yuridis undang-undang.
Inilah sebabnya saya semakin berhati-hati ketika menemukan kata seperti “ditetapkan”, “disahkan”, “diundangkan”, “dideklarasikan”, “dibentuk”, atau “didirikan”. Dalam percakapan sehari-hari, kata-kata itu sering dipakai saling menggantikan. Dalam sejarah, masing-masing dapat menunjuk peristiwa berbeda.
Dan arsip tidak selalu berfungsi untuk menyalahkan ingatan. Kadang ia justru memperkuatnya.
Notulen pertemuan tiga DPRD pada 3 Juni 2000, dokumen Kongres Januari 2001, keputusan Forum Bersama, roadmap jalur usul inisiatif, serta arsip Pansus memperlihatkan bahwa banyak hal yang diceritakan para pelaku memang mempunyai jejak administratif.
Yang berubah adalah tingkat kepastiannya. Cerita yang sebelumnya berbunyi, “menurut ingatan seorang pelaku,” pada bagian tertentu dapat dinaikkan menjadi, “peristiwa ini juga dicatat oleh dokumen sezaman.”
Sebaliknya, ada pula bagian yang harus tetap dibiarkan terbuka.
Tanggal awal KAPP adalah salah satunya. Beberapa dokumen 1999 merujuk keputusan KAPP tertanggal 24 September 1998, tetapi dokumen asli 1998 itu belum tersedia. Sementara struktur kepengurusan KAPP yang dapat diperiksa secara langsung terdokumentasi jelas pada September 1999. Untuk saat ini, lebih bertanggung jawab mengatakan bahwa terdapat jejak organisasi yang merujuk 1998 dan dokumentasi struktur yang jelas pada 1999 daripada memaksa keduanya menjadi satu “tanggal lahir” yang belum terbukti.
Mungkin inilah pengalaman paling penting selama mengerjakan Buku Putih. Sejarah bukan pekerjaan membuat semua suara berbunyi sama.
Ia adalah pekerjaan mendengar suara-suara itu, mengetahui dari mana masing-masing berasal, lalu memberi bobot yang pantas kepada bukti yang tersedia.
Pada 22 September 2026, ketika Sulawesi Barat merayakan hari jadinya yang ke-22, saya membayangkan peringatan itu bukan hanya diisi pidato dan foto masa lalu.
Saya ingin membayangkannya sebagai sebuah meja besar. Di atas meja itu ada rekaman suara. Ada surat 1967. Ada naskah deklarasi. Ada notulen. Ada laporan biaya. Ada foto lama. Ada undang-undang. Ada cerita yang sejalan dan ada pula yang saling berbeda.
Dan kita cukup dewasa untuk tidak memaksa semuanya berbicara dengan satu suara.









