BANNIQ.Id. Mamuju. Proyek pencetakan sawah baru di Desa Banua Ada, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, menyisakan persoalan. Ketua Kelompok Tani Mesa Pennawa, Eros, mengaku diminta menanggung biaya jasa pengerjaan pencetakan sawah sebesar Rp45 juta, meskipun proyek tersebut merupakan program pemerintah yang dilaksanakan oleh pihak penyedia.
Persoalan ini bermula setelah pekerja subkontraktor yang sebelumnya dipekerjakan oleh PT SJU selaku pihak pelaksana di lapangan, meninggalkan lokasi proyek. Mereka disebut berhenti bekerja lantaran jasa penggunaan alat berat berupa traktor belum dibayarkan oleh perusahaan.
Melihat pekerjaan yang terbengkalai, Eros kemudian berinisiatif melanjutkan pengerjaan dengan mendatangkan alat berat milik rekannya. Langkah tersebut, menurut Eros, dilakukan atas perintah pihak PT SJU sekaligus sebagai bentuk kepedulian agar progres pekerjaan tidak terhenti dan petani sebagai penerima manfaat tidak dirugikan.
“Setelah para subkontraktor tidak lagi bekerja karena menurut informasi jasa pekerjaan mereka tidak dibayarkan oleh PT SJU, saya sebagai ketua kelompok tani penerima manfaat berinisiatif melanjutkan pekerjaan untuk membantu perusahaan mempercepat progres. Saya juga mempertimbangkan kerugian petani jika pekerjaan ini tidak dilanjutkan dan dikerjakan dengan baik, karena ini merupakan program untuk kepentingan petani,” jelas Eros saat menggelar konferensi pers di salah satu warung kopi di Mamuju, Selasa (3/11/2026).
Eros menyebutkan, luasan lahan yang menjadi bagian Kelompok Tani Mesa Pennawa mencapai lima hektare. Untuk melanjutkan pekerjaan tersebut, ia mendatangkan alat berat milik rekannya yang kemudian bekerja selama 22 hari.
Namun, di tengah proses pengerjaan yang belum rampung, Eros justru mengaku diminta pihak perusahaan untuk membayar biaya jasa pencetakan sawah pada lahan kelompoknya sebesar Rp45 juta.
Permintaan tersebut menjadi keberatan bagi Eros. Pasalnya, sebagai ketua kelompok tani penerima manfaat, ia menilai pembiayaan pekerjaan pencetakan sawah semestinya menjadi tanggung jawab pihak penyedia proyek, bukan dibebankan kepada kelompok tani.
“Ini yang tidak bisa saya terima dan sangat saya keberatan. Saya justru diminta membayar jasa pengerjaan pencetakan sawah yang masih berproses selama 22 hari sebesar Rp45 juta. Padahal, saya ini ketua kelompok tani yang merupakan salah satu penerima manfaat dari program tersebut,” tegasnya.
Eros juga mengungkapkan bahwa rumahnya sempat digunakan sebagai tempat pangkalan penyimpanan BBM untuk operasional alat berat. Namun, untuk penggunaan tempat tersebut, ia mengaku hanya menerima pembayaran sebesar Rp1 juta.
Atas persoalan yang dialaminya, Eros berharap pihak perusahaan menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Jika tidak ada penyelesaian, ia menyatakan siap membawa masalah ini ke aparat penegak hukum (APH).
“Jika tidak ada iktikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini, saya siap melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” tandasnya.
Pihak Balai Sebut Proyek Masih Berproses
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian (BPILP) Makassar, Rustam Massinai, menjelaskan bahwa proyek pencetakan sawah baru di Kabupaten Mamuju, termasuk wilayah Kalumpang dan Bonehau, mencakup luasan sekitar 74 hektare.
Menurutnya, pekerjaan di sejumlah titik masih berlangsung dan ditargetkan rampung pada 30 November 2026,dan penyedia menyatakan siap untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
“Sesuai laporan pengawas, pekerjaan pencetakan sawah di sana, kalau tidak salah, terdapat lima titik yang masih berproses dan akan berakhir pada 30 November, dan berdasarkan laporan penyedia siap menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, adapub Pagu anggarannya sebesar Rp35 juta per hektare, tetapi bervariasi. Ada juga yang Rp20 juta per hektare, termasuk adanya pengurangan luasan,” jelas Rustam.
Terkait persoalan antara pihak perusahaan dan kelompok tani, khususnya mengenai permintaan pembayaran biaya jasa pencetakan sawah sebesar Rp45 juta kepada ketua kelompok tani, Rustam mengaku tidak mengetahui secara detail persoalan tersebut.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diketahuinya, penyedia atau pelaksana pekerjaan proyek tersebut adalah CV Salman.
“Soal kelompok tani, kami tidak paham dan tidak mengetahui terkait masalah itu, Karena yang kami tahu sebagai penyedia adalah CV Salman,” ungkapnya.
Rustam menambahkan, mekanisme pembayaran pekerjaan kepada penyedia nantinya akan mengacu pada hasil pemeriksaan progres fisik di lapangan. Dengan demikian, volume dan capaian pekerjaan yang telah dilaksanakan menjadi dasar dalam proses pembayaran.
“Untuk pembayarannya nanti, kami akan memeriksa progres pekerjaan yang sudah dilaksanakan. Itulah yang menjadi patokan pembayaran jasa kepada penyedia,” pungkasnya./***











