# Advertorial Kerjasama dengan Dinas Pendidikan Kab.Mamuju Tengah TA 2019 #
BANNIQ.Id. Topoyo, – Seseorang yang menduduki posisi sebagai tenaga administsrasi sekolah dituntut memiliki kompetensi. Sehingga tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dapat membantu pihak sekolah dalam memajukan institusi pendidikan di mana dia bertugas.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamuju Tengah yang diwakili Sekretaris Dinas Pendidikan, Hj Nirwanasari yang menutup kegiatan pelatihan tenaga administrasi sekolah, mengatakan, petugas administasi baik di jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP) yang mengelola administrasi dengan baik, sangat mempengaruhi capaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
“ Penting memberikan pelatihan kepada pengelola administrasi sekolah agar petugas adiministrasi tidak mengalami kendala dalam membuat pelaporan. Misalnya administrasi tentang dana bantuan operasional sekolah atau BOS. Pengelolaan administrasi yang baik dapat mempengaruhi perolehan wajar tanpa pengecualian (WTP),” ujar Nirwanasari usai menutup pelatihan administrasi sekolah, Selasa 9 April di Gedung Olahraga PB Fitra Mandiri, Topoyo.
Pemateri dalam kegiatan gelombang kedua ini adalah Muhammad Amin, dan Muh Yamin. Kedua narasumber tersebut didatangkan panitia dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi SulawesiBarat.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Mamuju Tengah, Junaidi, yang juga ketua panitia pelatihan, menyampaikan, pada gelombang kedua pelatihan ini diikuti 90 peserta dari tenaga administrasi sekolah mulai jenjang pendidikan SD dan SMP se Kecamatan Topoyo, Tobadak, dan Kecamatan Karossa.
Sebelumnya, kata Junaidi, di tempat berbeda berlangsung kegiatan yang sama pada gelombang pertama pesertanya dari Kecamatan Pangale, dan Budong-budong yang dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Mamuju Tengah, Busdir. Di dua kecamatan terakhir ini peserta pelatihan diikuti 60 orang.
Narasumber dalam kegiatan pelatihan tenaga administrasi tersebut menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas, tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi pengelolaan, pengembangan dan Pengawasan. Sk.S