Kamis, Oktober 10, 2024

Surat Ketua DPRD Tentang Penolakan Perpanjangan Jabatan Pj Gubernur Sulbar Dinilai Sepihak, Tiga Pimpinan Bersurat ke Presiden

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Sulbar. Surat yang ditandatangani ketua DPRD Sulbar, Hj.Sitti Suraidah Suhardi  tentang Penolakan Perpanjangan jabatan Pj Gubernur Sulbar,  tertanggal 3 April 2024, dinilai sebagai Keputusan Sepihak oleh  ketua DPRD sulbar yang tidak melibatkan pimpinan lain dan Lembaga DPRD Sulbar.

Hal tersebut menjadi poin surat pimpinan DPRD Sulbar yang ditandatangani (Barkode) oleh   Tiga Pimpinan DPRD Sulbar,Usman Suhuriah,H.Abd.Halim dan H.Abd.Rahim, yang dikirim ke Presiden Republik Indonesia, surat tertanggal 16 April 2024.

Pada poin 2 surat tersebut, menyebutkan unsur pimpinan dan anggota DPRD Sulbar belum pernah melakukan pembahasan untuk mengusulkan perpanjangan atau tdak memperpanjang jabatan Pj Gubernur Sulbar,Zudan Arifakhrulloh, dan selanjutnya pada poin 3 disebutkan, bahwa hubungan  komunikasi dan kemitraan antara DPRD dan Pj Gubernur Sulbar sebagaimana dalam isi surat termaksud,pada hakekatnya telah berjalan dengan baik.Semua agenda pemerintahan yang melibatkan DPRD, seperti pembahasan dan pengesahan Ranperda dan pengawasan telah berjalan dengan baik.|***

Baca Juga >>   Terkait Formasi Penerimaan Tenaga GTT dan PTT yang Tak Sesuai Harapan, Begini Jawaban Kepala BKD Sulbar
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: