BANNIQ.Id. Sulbar. Surat yang ditandatangani ketua DPRD Sulbar, Hj.Sitti Suraidah Suhardi tentang Penolakan Perpanjangan jabatan Pj Gubernur Sulbar, tertanggal 3 April 2024, dinilai sebagai Keputusan Sepihak oleh ketua DPRD sulbar yang tidak melibatkan pimpinan lain dan Lembaga DPRD Sulbar.
Hal tersebut menjadi poin surat pimpinan DPRD Sulbar yang ditandatangani (Barkode) oleh Tiga Pimpinan DPRD Sulbar,Usman Suhuriah,H.Abd.Halim dan H.Abd.Rahim, yang dikirim ke Presiden Republik Indonesia, surat tertanggal 16 April 2024.
Pada poin 2 surat tersebut, menyebutkan unsur pimpinan dan anggota DPRD Sulbar belum pernah melakukan pembahasan untuk mengusulkan perpanjangan atau tdak memperpanjang jabatan Pj Gubernur Sulbar,Zudan Arifakhrulloh, dan selanjutnya pada poin 3 disebutkan, bahwa hubungan komunikasi dan kemitraan antara DPRD dan Pj Gubernur Sulbar sebagaimana dalam isi surat termaksud,pada hakekatnya telah berjalan dengan baik.Semua agenda pemerintahan yang melibatkan DPRD, seperti pembahasan dan pengesahan Ranperda dan pengawasan telah berjalan dengan baik.|***